Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24. co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah relaksasi kebijakan pada sektor perumahan untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, kebijakan pertama untuk mendukung sektor perumahan adalah penilaian satu pilar dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yakni berdasarkan ketepatan pembayaran.
"Hal ini sesuai dengan POJK No. 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan platform sampai Rp5 miliar, yang dapat dilakukan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang dikenal dengan istilah satu pilar," kata Mahendra Siregar dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).
Dia memerinci bahwa pemberlakuan penilaian kualitas aset itu lebih longgar apabila dibandingkan dengan kredit lainnya, yang mana terdapat tiga pilar penilaian bank yaitu prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
Lebih lanjut, kebijakan kedua adalah KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam penghitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit. Nantinya, kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko yang lebih rendah dibandingkan kredit lainnya, antara lain kredit korporasi. Bobot risiko pun ditetapkan secara granular, hanya 20% berdasarkan loan to value.
"Dengan begitu, perbankan memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR selanjutnya," tutur Mahendra.
Selain itu, kebijakan ketiga berlaku dalam pendanaan pengembang perumahan, yakni dengan pencabutan larangan pemberian kredit bank terhadap pengadaan atau pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023.
"Dengan dicabutnya larangan itu, bank diimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik," jelasnya.
OJK juga membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kementerian PKP dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani pengaduan masyarakat, seperti pengajuan KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat dapat mengakses kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk melaporkan sejumlah hal, salah satunya keterlambatan surat keterangan lunas dari kredit atau pembiayaan di pelbagai lembagajasa keuangan (LJK). (red)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News