Tebingtinggi | Sumut24. co
Baca Juga:
Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat melayangkan surat " Pernyataan" kepada pedagang Kaki Lima (K-5) disepanjang Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi
Pasalnya,sesuai peraturan daerah (Perda) pemerintah kota Tebingtinggi tentang larangan berjualan diatas Trotoar atau Bahu Jalan.
Sedangkan surat " Pernyataan yang dilayangkan untuk para pedagang kaki lima dari Satu Pol PP itu intinya berisikan,para pedagang bersedia untuk tidak dikembalikan dagangannya yang telah ditertibkan saat dilakukan operasi rutin oleh petugas Sat Pol PP Kota Tebingtinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Sejak awal Januari 2025 dilayangkan surat pernyataan itu oleh Sat Pol PP kepada para pedagang K-5 dan sampai saat ini tidak ada satupun pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman Tebingtinggi
Kasat Pol PP Kota Tebingtinggi,Drs.Yustin Benhard Hutapea ketika dikonfirmasi kru Sumut24,Rabu (8/1) melalui telepon selulernya membenarkan telah melayangkan surat pernyataan kepada para pedagang yang berjualan disepanjang Jalan Sudirman.
Dijelaskannya,bahwa ada larangan tidak diperbolehkan berjualan diatas trotoar atau bahu jalan sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Tebingtinggi yang berlaku.
" Untuk mengantisispasi adanya para pedagang berjualan dilokasi itu,kami akan melakukan patroli setiap saat dan menyiagakan beberapa petugas Sat Pol PP disepanjang Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi dan kita harapkan kepada pedagang tidak ada lagi melakukan aktifitas berjualan di kawasan tersebut"tegas Kasat Pol PP, Yustin Benhard Hutapea
Pantauan dikawasan Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi tidak ada lagi para pedagang berjualan diatas trotoar atau badan Jalan tersebut dan arus lintas berjalan lancar,serta masyarakat yang berjalan kaki diatas trotoar atau bahu jalan menjadi nyaman.(TAV)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News