Minggu, 13 Juli 2025

OJK ; Mulai 10 Januari, Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto

Amru Lubis - Kamis, 09 Januari 2025 12:15 WIB
OJK ; Mulai 10 Januari, Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto
Jakarta I Sumut24. co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi akan mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto mulai Jumat, 10 Januari 2025. Sebelumnya, kewenangan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga:

"Insyaallahakan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sesuai dengan tanggal peralihan tugas, yaitu mulai Jumat tanggal 10 Januari 2025 ,," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/1/2024).

Hasan mengatakan, pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini dimaknai bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang ke depan diharapkan terintegrasi transparan dan akuntabel.

"Kami tentu melakukan rangkaian persiapan dalam rangka peralihan ini yang kami lakukan sejak awal secara bertahap dan juga secara hati-hati. Tentu juga dilakukan melalui koordinasi antara OJK, Bappepti dan seluruh pelaku usaha dalam ekosistem aset kripto di Indonesia," katanya.

Dari sisi peralihan tugas, OJK bekerja sama dengan Bappepti membentuk tim transisi. Tim transisi ini bertujuan untuk mengoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas.

Mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserah terimakan, pemetaan status perizinan dan ketersediaan regulasi, melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, hingga menyiapkan sumber daya yang nanti akan terkait dengan peralihannya tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.

"Sedangkan dari aspek pengaturan, tentu OJK sudah menerbitkan POJK nomor 27 tahun 2024, kemudian SEOJK nomor 20 tahun 2024, yang juga akan berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025 yang akan datang," ujar Hasan.

Sementara, dari aspek pengawasan sendiri, OJK sudah menyiapkan berbagai inisiatif yang ada kaitan dan tentu dalam rangka memastikan kapasitas aspek pengawasan.

OJK Siapkan Aturan Pengawasan Aset Kripto

Antara lain, yakni OJK telah menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto ini. Kemudian, mengembangkan kapasitassup-tech(supervisory technology) dalam melakukan pengawasan aset kripto yang diharapkan dapat berlaku secara efektif dan efisien.

"Tentu dalam rangka KYE atauKnow Your Entity, kami sudah melakukanprofilingatas industri dan pelaku usaha kegiatan aset kripto, dan juga sudah melakukan berbagai upayacapacity buildingbagi SDM pengawas di tempat kami, baik melalui kerjasama di domestik maupun regional dan global," jelas Hasan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Tangani Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX
Sukses Berkarya Sebelum 30: Tiga Kartini Muda Ini Bangun Brand Fesyen Lokal yang Berdayakan Perempuan dan Komunitas
Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Apel Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H
Mudik Nyaman Tanpa Drama: Simak Tips Cerdas untuk Perjalanan Santai dan Aman!
Wakil Bupati Solok Hadiri Tabligh Akbar Silaturrahim Ranah dan Rantau.
TPL Hadir untuk Parapat: Kepedulian Nyata di Tengah Bencana
komentar
beritaTerbaru