
4,5 Tahun Bukan Karena Bersalah, Tapi Karena Berkata Benar
4,5 Tahun Bukan Karena Bersalah, Tapi Karena Berkata Benar
ProfilBaca Juga:
Anehnya, sesuai hasil investigasi langsung Rekanan membuat himbauan Pasal 551 dilarang masuk, padahal yang digunakan dalam pembangunan tersebut adalah uang negara yang ditampung dari pada APBD Pemkab kabupaten Simalungun TA 2024, dah kuat dugaan penggunaan Pasal 551 tepat didepan pintu gerbang seng lokasi pembangunan Gedung RSUD parapat tidak mendasar atau tidak adanya registrasi larangan masuk kepada aparat Kepolisian dan pemuatan larangan masuk merupakan telak bertentangan dengan PP Nomor 68 Tahun 1999, PP Nomor 71 Tahun 2000, PP Nomor 43 Tahun 2018 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK, kamis(12/12/2024).
Dilihat dari kondisi fisik bangunan tersebut yang sampai saat ini baru mencapai 80 persen baru selesai dikerjakan, oleh pihak Rekanan ada kemungkinan tidak akan mampu menyelesaikan proyek Pembangunan RSUD Parapat. sampai akhir Tahun Anggaran 2024 sebagai mana yang di atur pada kontrak kegiatan pekerjaan 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 Juli 2024.
Sesuai informasi proyek yang dikerjakan PT. Afifa jaya Perkasa bukanlah perusahaan milik lokal tetapi Rekanan beralamat di Kisaran, sehingga perusahaan tersebut tidak akan memikirkan kwalitas bangunan tersebut
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Parapat, dr. Jimmi Gultom dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Imanta Sebayang saat dikonfirmasi baik melalui pesan whatsapp baik di hubungi melalui selular telpon malah bungkam.seribu bahasa malah memblokir No hp
Pemerhati Pembangunan daerah Azari Nasution Saya menilai keterlambatan pekerjaan ini dari kesalahan pemberi kerja dalam hal ini pihak RSUD Parapat dan konsultan pengawasan tak pernah kelapangan meninjau pekerjaan ini.
Seharusnya pihak dari RSUD parapat dan konsultan setiap hari melakukan pengawasan untuk evaluasi pekerjaan ini,kalau memang ada keterlambatan mereka harus membuat teguran kepada kontraktor.
Saya minta pihak RSUD parapat harus melakukan Pemutusan kontrak kalau sampai akhir Tahun dan tanggal yang di tetap kan di kontrak kerja belum juga siap melaksanakan kerjaan ini,karna ini kontrak tahun jamak atau bukan kontrak multiyers sesuai kepres yg berlaku saat ini,tidak dibenarkan melakukan adendum atau perpanjangan waktu pungkasnya (ES).
4,5 Tahun Bukan Karena Bersalah, Tapi Karena Berkata Benar
ProfilBPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum
kotaPenutupan Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pematangsiantar Tahun Dinas 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
kotaWali Kota mengikuti acara peluncuran 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jawa Tengah
kotaKAMAK KPK Jangan Takut Diintervensi, Periksa BN dan Lingkaran Terdekat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
kotasumut24.co Medan Program tebus ijazah menjadi harapan bagi para siswa yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
kotaZyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri
kotaDewan Pers Jajaki Kerja Sama dengan HEC Montréal untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis Indonesia
NewsPT Medan Bebaskan Selamet Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas
kotaMakassar Bagi Suryady Sinaga, mewujudkan impian tak selalu butuh modal besar. Kadangcukup dimulai dari kepercayaan sejak pertama. Waktu
News