
Sinergi Pemkab, BPN, dan BPKH: Sertifikasi Lahan APL Tapsel Siap Dipercepat
sumut24.co Tapsel, Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali jadi sorotan serius. Dalam rapat virtual via Z
NewsBaca Juga:
Pria berinisial MDH (32) Warga Desa Cemara Kecamatan Dolok Masihul gelap mata membacok isterinya Lisa Putri (31) dan juga ibu mertua Suyati (49) dikediaman rumah mertuanya di Dusun I Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu dikediaman rumah mertuanya pada Rabu (4/12/2024) Sekira Pukul 15:30 Wib
Informasi dari sumber dilokasi menyebutkan peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu sore hari Sekira Pukul 15:30 Wib dimana pelaku datang kerumah mertuanya dengan mengendarai sepeda motor Honda botot tanpa plat ingin menemui kedua anaknya yang saat itu sudah 3 minggu tinggal dirumah mertuanya tapi dilarang oleh mertuanya
" Yang kami tahu rumah tangga mereka sudah tidak harmonis makanya isteri kembali kerumah mertuanya dari situ mungkin suaminya sakit hati hingga nekad membacok isteri dan ibu mertuanya " Ujar warga setempat yang namanya tidak mau ditulis
Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu didampingi Kasatreskrim AKP Doni Fance Simatupang pada saat prees release didepan Mapolres Sergai Kamis (5/12/2024) membenarkan peristiwa pembacokan yang dilakukan MDH(32) hingga mengakibatkan isteri meninggal dunia dan mertua dibacok pada bagian punggung dan saat ini tengah dirawat di RS Bhayangkara Kota Tebing tinggi
" Benar terduga pelaku MDH(32) Warga Desa Cemara Kecamatan Dolok Masihul membacok isteri dan mertua berdalih sakit hati, pelapor saat ini paman korban Zainuddin(51) yang juga Kepala Desa Dolok Masango" Ujar AKBP JHR Sitepu
Mantan Kasatnarkoba Poltabes Medan ini menuturkan sebelum membacok isteri dan mertuanya pelaku sempat cekcok tiba tiba spontan pelaku secara brutal emosi ditambah pengaruh narkoba langsung membacok isteri dan mertuanya akibat luka berat isterinya meninggal dunia sedangkan mertuanya mengalami luka dibagian punggung dan kini tengah dirawat di RS Bhayangkara Kota Tebing tinggi
Atas perbuatannya sementara ini pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman kurungan 15 Tahun penjara tidak tertutup kemungkinan juga dijerat pasal 340 UU Kuhpidana" Pungkas AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu (Marwan,)
sumut24.co Tapsel, Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali jadi sorotan serius. Dalam rapat virtual via Z
NewsOmmbak Sumut Desak Pergantian Dewan Pengawas RSUD Sultan Sulaiman, Dua Pasien BPJSKIS Tewas Diduga Akibat Malpraktik
kotaKecelakaan Tunggal Mobil Sedan KIA, BK 1527 OD Terguling di Jalan Putri Hijau Medan.
kotaBupati Bersama Ketua DPRD Dan Kapolres Pakpak Bharat Meninjau SPPG Kec.Sttu Jehe
kotaPenekanan Kapolda Sumut di Sibolga Layani Masyarakat dengan Hati, Jaga Soliditas Tanpa Goyah
kotaKapolda Sumut Resmikan Gedung SPPG Polres Sibolga, Dukung Program MBG Presiden
UmumMengawal Demokrasi, Polda Sumut Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Humanis
kotasumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri Rapat Paripu
NewsInspektorat Sumut Dituding Tebang Pilih Tindak ASN Bermasalah
kotaMahasiswa Desak Gubsu Copot Faisal Hasrimy, Soroti Dugaan Konspirasi Smartboard Rp100 Miliar
kota