Selasa, 16 September 2025

Ketua KPPU Bertemu Menteri Hukum RI untuk Mencegah Pelanggaran Notifikasi Merger dan Akuisisi

Amru Lubis - Selasa, 19 November 2024 21:49 WIB
Ketua KPPU Bertemu Menteri Hukum RI untuk Mencegah Pelanggaran Notifikasi Merger dan Akuisisi
Jakarta I Sumut24. co

Baca Juga:

JajaranpimpinanKomisiPengawasPersainganUsaha(KPPU)yangdipimpin oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa melakukan pertemuan dengan MenteriHukum (Menkum), Supratman Andi Atgas di Kantor Menteri Hukum Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa(19/11/2024).

Pertemuantersebutmembahasberbagaiagenda,utamanya kolaborasi kedua Lembaga untuk mencegah pelanggaran notifikasi merger danakuisisi oleh pelaku usaha dan dukungan bagi amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun1999.

Turuthadirdalampertemuantersebut,WakilKetuaKPPUAruArmando,AnggotaKPPUGoppreraPanggabean,danAnggotaKomisiBudiJoyoSantoso,sertaPlt.SekretarisJenderalLukmanSungkardanKepalaBiroHukumManaekSMPasaribu.

Hubungan antara KPPU dan Kemenkum sangat penting untuk mewujudkan iklimpersaingan usaha yang sehat, mendorong perkembangan UMKM, dan memastikan bahwakebijakan serta regulasi terkait persaingan usaha dan kemitraan dapat berjalan dengan baik.DijelaskanKetuaKPPUbahwa,KPPUdanKemenkumsendirimemilikiperanmasing-masingyangsalingmelengkapi.

"KPPU bertugas untuk mengawasi dan menjaga persaingan usaha agar tidak terjadi praktikmonopoli atau persaingan yang tidak sehat, sementara Kemenkum lebih berfokus padapenyusunan dan penerapan kebijakan hukum serta penguatan kelembagaan terkait haltersebut,"jelasIfan,sapaanakrabKetuaKPPU.

TerdapatberbagaiisuyangdiangkatIfandalampertemuantersebut,utamanyaberkaitan dengan urgensi dukungan bagi amandemen regulasi persaingan usaha Indonesia,yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan kolaborasi dalam pencegahan pelanggarannotifikasimergerdanakuisisi.

Ifanmenilaidenganmeningkatnyapelanggarandalamnotifikasimerger dan akuisisi, dipandang penting untuk menciptakanearly warning systembersamadengan Kemenkum guna mencegah agarpelaku usaha tidakterlambatmenyampaikannotifikasi transaksinya ke KPPU.

Ke depannya ditargetkan pelaku usaha atau notaris yangmelakukan pelaporan transaksi atau perubahan akta perusahaannya akan terinformasikanmelalui sistem informasi di Kemenkum mengenai kewajiban notifikasi transaksi merger danakuisisikeKPPU.

"Early warning systemini sangat penting menurunkan resiko bisnis pelaku usaha, sehinggatidak mengganggu aksi korporasinya, terlebih di masa perekonomian global saat ini yangmasihstagnan,"ujarIfan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
Tingkatkan PAD Tanjungbalai, Perda Dan Perwa Diterbitkan Wali Kota
Mulai Pilih Baju Sendiri, Saatnya Dukung Anak Tampil Nyaman dan Percaya Diri
PLN Serahkan Dana TJSL Untuk Pemberdayaan Rumah Garam Aceh Berbasis Listrik
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Iman Irdian - Chairil Mukmin Resmi di Lantik Wako Dan Wawako T. Tinggi
komentar
beritaTerbaru