Selasa, 16 September 2025

Hasil Pengembangan Satnarkoba Polres Sergai Tangkap BD Sabu Pantai Cermin Di Kontrakan Tanjung Morawa

Amru Lubis - Selasa, 19 November 2024 09:49 WIB
Hasil Pengembangan Satnarkoba Polres Sergai Tangkap BD Sabu Pantai Cermin Di Kontrakan Tanjung Morawa

Baca Juga:
Sei Rampah I Sumut24. co

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai gerak cepat berhasil
meringkus pria Berinisial M I Als A P (28) Warga Dusun IV Desa Pantai cermin Kiri Kecamatan Pantai cermin Serdang bedagai dari kediaman rumah kontrakan di Gang. H. Syafi'i Dusun I Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Jumat (15/11/2024) Sekira Pukul 03:30 Wib

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari seorang tersangka Ilmiyadi Alias Si IL Warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan yang sebelumnya ditangkap petugas dirumahnya dan dihadiahi timah panas dibagian paha akibat mencoba melawan petugas dengan mengancungkan sebilah pisau arit

Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu S.IK melalui Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan SH kepada awak media menjelaskan kronologi awal penangkapan MI Alias AP (28) Menindak lanjuti hasil interogasi dari tersangka terdahulu ILMIYADI yang sudah mendekam disel tahanan dimana tersangka memperoleh narkotika jenis sabu sabu dari terduga tersangka berinisial M I Als A P, berdasarkan keterangan tersangka selanjutnya team melakukan pencarian terhadap terduga tersangka M I yang diperoleh informasi tersangka sedang berada di daerah Tanjung Morawa" Ujar AKP Iwan Hermawan

Kemudian team kembali melakukan penyelidikan secara mendalam dan memperoleh informasi tentang keberadaan terduga tersangka di salah satu rumah kontrakan yg terletak di Gg. Syafi'i Dalu sepuluh A dengan cepat team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil menemukan tersangka beserta barang bukti narkotika lainnya dimana pada saat dilakukan penggeledahan didampingi oleh kak kandung tersangka" Jelas AKP Iwan Hermawan

Dari hasil interogasi dilapangan dimana tersangka memperoleh narkotika tersebut dari temannya berinisal Y (belum tertangkap) Warga Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang

Atas perbuatannya bersama Barang Bukti 3 (tiga ) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 9, 25 gram dan Uang Rp. 35.000 serta1 ( satu ) unit timbangan elektrik , 1 ( satu ) unit hp android merek Oppo , 1. ( Satu ) Unit hp iPhone
9. 2 ( dua ) buah sekop, 2 ( Dua ) buah ATM BCA tersangka selanjutnya diboyong ke Mapolres Sergai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya (Marwan)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru