Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
kota
Baca Juga:
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toba Sahat Sibarani akan menyampaikan kesimpulan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan oleh tim hukum pemenangan paslon nomor urut 3.
"Setelah kita menerima laporan dari tim hukum paslon nomor urut 3 atas nama Rikardo Hutapea, Bawaslu Toba langsung melakukan klarifikasi terhadap setiap orang yang terlibat pada laporan tersebut," ujar Sahat Sibarani, Sabtu (02/11/2024).
Hasil dari laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1: Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu, disebutkan akan disampaikan pada hari Senin (04/11/0224).
Pihak Bawaslu Toba juga telah meminta klarifikasi dari setiap orang yang terlapor dalam dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
"Yang ada dalam laporan tersebut adalah penyiar radio, paslon yang diadukan yakni Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu. Sampai saat ini, mereka kooperatif," sambungnya.
Pihaknya juga akan memastikan apakah dugaan tersebut benar sebagai pelanggaran pilkada, jika benar, Bawaslu akan menyurati KPUD Toba untuk memberikan sanksi yang tepat pada paslon nomor urut 1.
"Hari Senin (04/11/2024), putusan akan disampaikan setelah adanya rapat Gakkumdu. Bila terbukti sebagai pelanggaran pilkada, maka kita akan berikan surat ke KPU agar mereka yang memberikan sanksi kepada paslon yang diduga melakukan pelanggaran pilkada," tuturnya.
Sebelumnya, paslon nomor urut 1 dilaporkan ke Bawaslu oleh tim hukum pemenangan paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus, Rabu (30/10/2024) atas adanya siaran lagu kampanye paslon nomor urut 1 pada siaran radio di Toba.
"Ini laporan kita terkait salah satu paslon yakni nomor urut 1 menayangkan lagunya di siaran Radio Karisma FM. Pada intinya lagu itu mengajak memilih Paslon 01," sebut tim hukum paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus,RikardoHutapea beberapa waktu lalu.
Perbuatan yang diduga melanggar tahapan pada masa kampanye itu, ia sebutkan disiarkan pada hari Minggu (27/20/2024) pukul 11.00 WIB dan hari Senin (28/10/2024) pukul 10.00 WIB.
"Padahal di PKPU 13 tahun 2024 dinyatakan bahwa kampanye melalui media cetak maupun elektronik itu 14 hari sebelum masa tenang. Jadi kita melapor karena kita duga ada pelanggaran disitu, pelanggaran kampanye," sambungnya.
Ia berharap Bawaslu Toba mampu menegakkan aturan dan melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan.
"Harapan kita Bawaslu menindak tegas pelaku pelanggaran seperti ini karena sebelum dilakukannya masa kampanye. Saya rasa KPU juga sudah mensosialisasikan kapan menayangkan kampanye melalui media," terangnya.
Sejumlah dokumen yang diserahkan melengkapi laporan yang diterima oleh petugas penerima Ebenezer Sianipar diantaranya, VCD yang berisi vidio pemutaran lagu kampanye yang dipindahkan dari HP, hasil print out dari screenshoot jam dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye serta hasil print out dari screenshoot jam dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye paslon nomor urut 1. (des)
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
kota
Wali Kota Solok H. Ramadhani Kirana Putra Buka Puasa bersama keluarga besar Tim Penggerak PKK Kota Solok.
kota
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Koramil 11/TB Salurkan Takjil untuk Warga Tanjung Beringin
kota
Di Saf yang Sama dengan Warga, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS Tunaikan Tarawih di Sangkunur
kota
Dahi Menyentuh Sajadah Cerita Haru Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS di Masjid Nurul Huda, Sangkunur
kota
Gempuran Kasih Sayang, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Taklukan Ketidaklayakan Huni di Angkola Sangkunur
kota
Dari Dinding Kusam Menuju Asa Cerah, TMMD Ke127 Kodim 0212/TS Hadirkan Rumah Layak untuk Warga
kota
Di Balik Seragam Loreng, Ada Hati Seorang Ayah, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Antar Anak SD Pulang Sekolah di Sangkunur
kota
Lebih dari Sekadar Pembangunan, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penjaga&039 Anak Sekolah di Angkola Sangkunur
kota
Warkop Madina Siap Hadir di Jalinsum Penggorengan, Erwin Efendi Lubis Gelar Syukuran Penuh Keakraban
kota