Senin, 14 Juli 2025

Polres Asahan Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu 25 Kg Jaringan Tanjung Gusta Medan

Amru Lubis - Kamis, 03 Oktober 2024 11:06 WIB
Polres Asahan Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu 25 Kg Jaringan Tanjung Gusta Medan

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Asahan berhasil menangkap dan mengamankan Dua (2) orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu sebanyak 25 Kilogram (Kg) di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH mengatakan, bahwa kedua pelaku dan 25 Kg sabu berhasil ditangkap serta diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan pada hari Senin tanggal 30 - September 2024, kedua pelaku yakni Hendro (34) warga Jalan Karya, Kota Medan dan Suhadi (36) warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.

"Kedua orang pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi akan ada narkotika yang akan dijual dan menggunakan mobil pick up suzuki carry BK 8209 EQ untuk mengangkut sabu tersebut", ucap Kapolres Asahan dalam press release dilapangan tembak Mapolres Asahan, Rabu (02/10/2024).

Lanjut Kapolres Asahan menjelaskan saat diberhentikan oleh tim, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri. Anggota berhasil menghentikan tersangka dengan mencegat laju kendaraan tersangka.

"Dalam penggeledaan personil Sat Res Narkoba Polres Asahan menemukan satu buah goni berisikan sabu-sabu 21 paket berbungkuskan teh Cina, dan satu buah tas hitam berisikan 4 paket sabu-sabu juga berbungkus teh cina warna hijau," ujar Kapolres Asahan.

Selanjutnya, Kapolres Asahan menerangkan bahwa dari pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu ini didapat dari seorang pria berinisial T yang mengendalikan dari dalam lapas Tanjung Gusta Medan.

Dalam pemaparannya Kapolres Asahan kembali mengatakan apabila kedua pelaku berhasil mengantarkan Narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg kepada pemesan maka kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp. 50 Juta, berarti masing-masing pelaku mendapatkan upah sebanyak Rp. 25 Juta.

"Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku dengan pasal 114 sub pasal 112, Jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika", ungkap Kapolres Asahan. (tec)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sukses, Jalan Santai Semarakkan 1 Muharram 1447 H di Mesjid Nurul Muslimin Medan Baru
Bupati Solok Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta
PLN dan Kejaksaan Negeri Kolaborasi Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Dairi
Sat Pol PP T. Tinggi Layangkan Surat Untuk Pedagang K-5
Bos PSIS Yoyok Sukawi Siap Boyong Shin Tae-yong ke PSIS Semarang
Diskusi Publik di Medan Bahas PPN 12%, Muhammad Nuh: Perlu Pemahaman Proporsional
komentar
beritaTerbaru