
KH Akhmad Khambali: Reformasi Polri Bukan Solusi, Perkuat Fungsi dan Pengawasan!
KH Akhmad Khambali Reformasi Polri Bukan Solusi, Perkuat Fungsi dan Pengawasan!
kotaBaca Juga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan telah mengumumkan bahwa tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar untuk pemilihan serentak tahun 2024 resmi memenuhi syarat (MS). Hal ini menjadi langkah awal penting dalam proses pemilihan yang akan datang. Tiga pasangan calon tersebut adalah:
1. Dr. H. Letnan, SKM, M.Kes yang berpasangan dengan Harry Pahlevi.
2. Dr. Hapendi Harahap, SH, MH berpasangan dengan Gempar Nauli Hamonangan Nasution, S.Sos, MSP.
3. Irsan Efendi Nasution, SH, MM yang berpasangan dengan Ir. H. Ali Muda Siregar.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, mengungkapkan bahwa pengumuman ini dilakukan setelah melalui proses penelitian perbaikan persyaratan administrasi.
"Usai melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hari ini kita umumkan bahwa tiga paslon yang telah mendaftar, semuanya memenuhi syarat," ujarnya pada Sabtu (14/9/2024).
Dalam pengumuman resmi KPU Kota Padangsidimpuan nomor 768/PL.02.2-Pu/1277/2024, hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 119 Peraturan KPU No.8 tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU No.10 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pengumuman tersebut mencakup detail mengenai pendidikan terakhir calon, status hukum, kesehatan, dan persyaratan administrasi lainnya.
Nama-nama calon yang diumumkan telah melalui verifikasi yang ketat, termasuk pengecekan atas kewajiban tidak memiliki hutang, tidak dinyatakan pailit, tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, serta tidak dicabut hak pilihnya.
Selain itu, para calon juga harus sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, dan telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada kolom Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, semua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang membidangi penelitian administrasi, Fadlyka H.S Harahap, menyebutkan bahwa langkah berikutnya adalah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon.
"Tahapan ini akan berlangsung dari tanggal 15 sampai 21 September 2024," ujarnya.
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada keesokan harinya.
Dengan proses yang berjalan lancar ini, diharapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan 2024 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsKH Akhmad Khambali Reformasi Polri Bukan Solusi, Perkuat Fungsi dan Pengawasan!
kotaOmmbak Sumut RSUD Sultan Sulaiman Gagal Jalankan SOP, Dua Pasien BPJSKIS Meregang Nyawa
kotaPolda Sumut Ringkus 2 Org Terduga Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel HDI Deli Serdang
kotaKapolda Sumut Disambut Hangat Forkopimda Saat Tiba di Tapanuli Tengah
kotaUSU Butuh Rektor sebagai Mercusuar Etika dan Moral Akademik
kotaMahasiswa Demo di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Dinas Pendidikan Langkat
kotasumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan komitmen penuh untuk mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tabu
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkung
NewsMedan Sumut24.coPendidikan karakter harus dilaksanakan secara menyeluruh dan tidak parsial. Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Pendidi
NewsPolwan Polda Sumut Tebar Kepedulian, Salurkan 350 Paket Sembako di Tiga Lokasi
kota