Sabtu, 12 Juli 2025

Tiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Resmi Memenuhi Syarat dari KPU

Amru Lubis - Senin, 16 September 2024 05:40 WIB
Tiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Resmi Memenuhi Syarat dari KPU

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan telah mengumumkan bahwa tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar untuk pemilihan serentak tahun 2024 resmi memenuhi syarat (MS). Hal ini menjadi langkah awal penting dalam proses pemilihan yang akan datang. Tiga pasangan calon tersebut adalah:

1. Dr. H. Letnan, SKM, M.Kes yang berpasangan dengan Harry Pahlevi.
2. Dr. Hapendi Harahap, SH, MH berpasangan dengan Gempar Nauli Hamonangan Nasution, S.Sos, MSP.
3. Irsan Efendi Nasution, SH, MM yang berpasangan dengan Ir. H. Ali Muda Siregar.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, mengungkapkan bahwa pengumuman ini dilakukan setelah melalui proses penelitian perbaikan persyaratan administrasi.

"Usai melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hari ini kita umumkan bahwa tiga paslon yang telah mendaftar, semuanya memenuhi syarat," ujarnya pada Sabtu (14/9/2024).

Dalam pengumuman resmi KPU Kota Padangsidimpuan nomor 768/PL.02.2-Pu/1277/2024, hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 119 Peraturan KPU No.8 tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU No.10 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pengumuman tersebut mencakup detail mengenai pendidikan terakhir calon, status hukum, kesehatan, dan persyaratan administrasi lainnya.

Nama-nama calon yang diumumkan telah melalui verifikasi yang ketat, termasuk pengecekan atas kewajiban tidak memiliki hutang, tidak dinyatakan pailit, tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, serta tidak dicabut hak pilihnya.

Selain itu, para calon juga harus sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, dan telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada kolom Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, semua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang membidangi penelitian administrasi, Fadlyka H.S Harahap, menyebutkan bahwa langkah berikutnya adalah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon.

"Tahapan ini akan berlangsung dari tanggal 15 sampai 21 September 2024," ujarnya.

Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada keesokan harinya.

Dengan proses yang berjalan lancar ini, diharapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan 2024 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Dan Wabup Asahan Ikuti Rakor Bidang Pangan Provsu Bersama Menko Bidang Pangan Indonesia
PALMCo Regional 1 Raih Penghargaan Penguna Jasa Satpam Terbaik 2024 dari Kapoldasu
Nataru, Listrik di Sumatera Utara Dipastikan Aman dan Handal
Sat Reskrim Polres Sergai gelar Rekonstruksi Penembakan Terhadap Siswa SMP
DKHP OJK Yuliana: Selesaikan 131 Kasus di Sektor Jasa Keuangan
Bank Indonesia Bersama BMPD Gelar Talkshow Perlindungan Konsumen Dari Kejahatan Digital
komentar
beritaTerbaru