
MARAK Desak KPK Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov Sumut
MARAK Desak KPK Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov Sumut
kotaBaca Juga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan telah mengumumkan bahwa tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar untuk pemilihan serentak tahun 2024 resmi memenuhi syarat (MS). Hal ini menjadi langkah awal penting dalam proses pemilihan yang akan datang. Tiga pasangan calon tersebut adalah:
1. Dr. H. Letnan, SKM, M.Kes yang berpasangan dengan Harry Pahlevi.
2. Dr. Hapendi Harahap, SH, MH berpasangan dengan Gempar Nauli Hamonangan Nasution, S.Sos, MSP.
3. Irsan Efendi Nasution, SH, MM yang berpasangan dengan Ir. H. Ali Muda Siregar.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, mengungkapkan bahwa pengumuman ini dilakukan setelah melalui proses penelitian perbaikan persyaratan administrasi.
"Usai melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hari ini kita umumkan bahwa tiga paslon yang telah mendaftar, semuanya memenuhi syarat," ujarnya pada Sabtu (14/9/2024).
Dalam pengumuman resmi KPU Kota Padangsidimpuan nomor 768/PL.02.2-Pu/1277/2024, hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 119 Peraturan KPU No.8 tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU No.10 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pengumuman tersebut mencakup detail mengenai pendidikan terakhir calon, status hukum, kesehatan, dan persyaratan administrasi lainnya.
Nama-nama calon yang diumumkan telah melalui verifikasi yang ketat, termasuk pengecekan atas kewajiban tidak memiliki hutang, tidak dinyatakan pailit, tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, serta tidak dicabut hak pilihnya.
Selain itu, para calon juga harus sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, dan telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada kolom Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, semua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang membidangi penelitian administrasi, Fadlyka H.S Harahap, menyebutkan bahwa langkah berikutnya adalah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon.
"Tahapan ini akan berlangsung dari tanggal 15 sampai 21 September 2024," ujarnya.
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada keesokan harinya.
Dengan proses yang berjalan lancar ini, diharapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan 2024 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsMARAK Desak KPK Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov Sumut
kotaKapolri Bersilaturahmi ke Ponpes AlKautsar, Pererat Sinergi dan Ukhuwah
kotaWalikota membuka acara Siantar Culture Show ke3 Tahun 2025, di Lapangan Adam MalikWalikota membuka acara Siantar Culture Show ke3 Tahun
kotaWali Kota menghadiri Pelantikan Sekda Sumut dipimpin Gubernur
kotaKALTIM Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu bersama seluruh Ketua Dekransda seIndonesia
WisataNIAS BARAT Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya, bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, melakukan groundbreaking
NewsJAKARTA Taiwan untuk pertama kalinya berpartisipasi dalam International Islamic Expo (IIX) 2025 yang digelar di Jakarta. Dengan mengusun
Newssumut24.co ASAHAN, Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat respons terhadap laporan gangguan keamanan serta k
kotasumut24.co Kabupaten Solok, Wakil Bupati Solok, Candra bersama tokoh masyarakat Gamawan Fauzi dan Bachtul, Jumat (11/07/2025), bertemu den
Newssumut24.co Kabupaten Solok, Bupati Solok, Sumatra Barat, Jon Firman Pandu, didampingi oleh Sekda Medison dan Pejabat terkait, Camat, serta
News