Sabtu, 12 Juli 2025

OJK Cabut Izin PT Indosterling Aset Manajemen

Dilarang Melakukan Usaha Manajer Investasi
Amru Lubis - Sabtu, 07 September 2024 11:52 WIB
OJK Cabut Izin PT Indosterling Aset Manajemen
Jakarta I Sumut24. co
Otoritas Jasa Kuangan (OJK)telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku di pasar modal atas berbagai kasus pada periode Agustus 2024.

Baca Juga:

"OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada satu manajer investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2024, Jumat, 6 September 2024.

Diketahui,Indosterling Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Adapun,sejumlah pelanggaran yang ditemukan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain, kantor PT Indosterling Aset Manajemen tidak ditemukan,tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris.

Lalu, tidak memiliki Komisaris Independen hingga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

Dengan dicabutnya izin yang kewajiban kepada usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Selain mencabut izin PT Indosterling Aset Manajemen, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada 1 perusahaan efek, 2 emiten, 1 penilai dan 2 pihak lain sebesar Rp5,61 miliar. (red)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Dan Wabup Asahan Ikuti Rakor Bidang Pangan Provsu Bersama Menko Bidang Pangan Indonesia
PALMCo Regional 1 Raih Penghargaan Penguna Jasa Satpam Terbaik 2024 dari Kapoldasu
Nataru, Listrik di Sumatera Utara Dipastikan Aman dan Handal
Sat Reskrim Polres Sergai gelar Rekonstruksi Penembakan Terhadap Siswa SMP
DKHP OJK Yuliana: Selesaikan 131 Kasus di Sektor Jasa Keuangan
Bank Indonesia Bersama BMPD Gelar Talkshow Perlindungan Konsumen Dari Kejahatan Digital
komentar
beritaTerbaru