Rabu, 17 September 2025

Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Amru Lubis - Jumat, 30 Agustus 2024 11:18 WIB
Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Kabupaten Solok I Smut24.co

Baca Juga:

Sekretaris Daerah diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik : Safrudin, S.Sos, M.Si, Kamis/29 Agustus 2024, bertempat Di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Solok menghadiri Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung diwakili Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah : Roni, S.SSTP, Kepala Bagian kerjasama Setda Kab. Solok : Elvian Hart, ST, MT, Kabag PEM Setda Kab Solok, Perwakilan Bagian Hukum setda kabupaten solok dan Kab. sijunjung, Perwakilan Dinas kesehatan kabupaten solok dan Dinkes Sijunjung, Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Solok dan Dinas Sosial Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sijunjung, Perwakilan Dinas Kominfo kabupaten solok dan Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung

Sambutan staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik Safrudin, S.sos, M.si mengatakan Pertemuan hari ini adalah pembicaraan lanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, dimana berdasarkan informasi dari Bagian Kerjasama Daerah (KSD) bahwa perjanjian kita ini sudah dilaksanakan dari tahun 2023 kemaren tepatnya di bulan Januari 2023. Akan tetapi dikarenakan ada suatu hal, maka perjanjian kita ini belum disusun sebagaimana mestinya.

Kita memahami mungkin masing-masing Kepala Daerah memiliki kegiatan lain yang sama pentingnya sehingga PKS kita ini tertunda, mudah-mudahan pertemuan kita pada hari ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama, dan hasil dari pertemuan kita kali ini bisa ditandatangani di minggu kedua bulan September 2024 ini.

Adapun bentuk atau kerjasama tersebut adalah Replikasi Aplikasi Sistem Informasi Disabilitas dan Lanjut Usia atau yang disingkat dengan "SIDILAN" yang merupakan program yang diinisiasi oleh Dinas Sosial yang secara teknis nanti akan melibatkan Dinas Kominfo masing- masing.

Kemudian PKS yang kedua yang akan kita sepakati adalah perjanjian tentang pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan.Mudah-mudahan kedua perjanjian ini dapat kita sepakati dan kita tanda tangani bersama

Sambutan Sekda Sijunjung di wakili Kabag Pem dan Otda Sijunjung Ronis,S.SSTP mengucapkan Ucapan terimakasih kami kepada Pemkab Solok, Alhamdulillah dari kesepakatan bersama yang telah kita tanda tangani pada 25 Januari 2023 yang lalu, sudah bisa kita tindak lanjuti bersama-sama.

Untuk perjanjian bersama ini merupakan inisiasi dari Kabupaten Solok.
Ada dua PKS yang akan kita bahas nantinya sebenarnya kerjasama ini sudah kita lakukan, sudah banyak kerjasama antara Kab Solok dan Kan Sijunjung, namun secara administrasi ini belum dituangkan melalui rapat dan ketentuan yang telah berlaku.

-Kami juga berharap tidak hanya dua PKS ini saja, karena kami lihat peluang/ potensi antara Kab Solok dan kab Sijunjung ini luar biasa di bidang lainnya seperti pariwisata dan pengembangan sumber daya manusia, dan juga bidang-bidang lainnya. jadi bukan hanya dua perjanjian ini saja karena ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini cukup luas.

Dan juga sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Safrudin tadi, untuk penanda tangannya kita laksanakan pada minggu kedua bulan September 2024. Nanti akan kita koordinasikan dengan Sekda, karena ini menyangkut dua OPD yaitu Dinas Sosial dan juga Dinas Kominfo, maka kita sepakat yang menanda tanganinya Bapak sekda .

Mudah-mudahan ini juga merupakan awal bagi kita Kab Solok dan Kab Sijunjung untuk melakukan percepatan untuk pelayanan publik dan juga peningkatan pelayananan kepada masyarakat, ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan isi dari PKS antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Kerjasama yang dibahas adalah:
-Aplikasi Sistem Informasi Disabilitas dan Lanjut Usia "SIDILAN" yang merupakan program Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sijunjung yang nantinya akan di Replikasi Oleh Dinas Sosial Kabupaten Solok dan hal ini juga akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika dari Masing-masing Pihak untuk proses Penerapan Aplikasinya di Dinas Sosial Kabupaten Solok.

Kerjasama Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Wilayah Perbatasan antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung yang bertempat di Jorong Tigo Jangko Nagari Tanjung Balik Sumiso Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dimana akses layanan kesehatannya lebih dekat dengan Kabupaten Sijunjung, bentuk kerjasama ini nantinya akan memungkinkan masyarakat Kabupaten Solok yang berada di Wilayah Perbatasan mendapatkan layanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) Kabupaten Sijunjung.(YOSE)

)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Calon Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Ternyata Punya Utang Rp 15 Miliar dan Pernah Tabrakan Maut
Bawaslu Sumut : Keterlibatan Camat dan 15 Kepling di Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi Tapsel Dukung Cagubsu dan Bupati Langgar Netralitas ASN
Plt. Dirut Perumda Tirtanadi Jadi Keynote Speaker di Indonesia Water Forum 2024
komentar
beritaTerbaru