Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan telah menetapkan aturan ini dengan penuh pertimbangan, memastikan bahwa hanya partai atau koalisi yang memiliki dukungan kuat dari masyarakat yang bisa mengajukan calon dalam pemilihan mendatang.
Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menjelaskan bahwa penetapan syarat ini dilakukan untuk menjaga kualitas demokrasi di daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada Tapanuli Selatan 2024 benar-benar didukung oleh masyarakat. Syarat minimal suara sah ini adalah langkah penting untuk mewujudkan hal tersebut," ujar Zulhajji.
Dasar Hukum Penetapan Syarat Minimal
Penetapan syarat minimal ini tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. KPU Tapanuli Selatan merujuk pada berbagai regulasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memperoleh minimal 10% suara sah dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Di Kabupaten Tapanuli Selatan, DPT untuk Pemilu 2024 tercatat sebanyak 218.933 jiwa.
Artinya, partai politik atau gabungan partai politik harus meraih sedikitnya 17.476 suara sah untuk bisa mengajukan calon.
Langkah ini, menurut Zulhajji, adalah upaya untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan demokratis.
"Dengan adanya syarat ini, kita bisa menekan kemungkinan partai yang tidak memiliki dukungan kuat namun tetap memaksakan calon mereka. Ini penting untuk menjaga integritas pemilihan," tambahnya.
Proses Penetapan yang Ketat
Proses penetapan syarat minimal suara sah ini melalui berbagai tahapan penting. KPU Tapanuli Selatan melakukan rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU pusat sebelum keputusan final diambil. Pada 23 Agustus 2024, Ketua KPU mengeluarkan surat dinas yang menegaskan pelaksanaan tahapan pendaftaran calon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Zulhajji juga menekankan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan perubahannya yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.
"Semua keputusan kami selalu berdasarkan regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa Pilkada 2024 ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan legalitas," ujarnya.
Keputusan ini tentu memiliki dampak besar bagi partai politik atau gabungan partai politik yang berencana mengajukan calon dalam Pilkada 2024. Mereka harus bekerja lebih keras untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan minimal 10% suara sah dari jumlah DPT. Kegagalan mencapai angka ini akan menghalangi mereka untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Partai politik perlu mempersiapkan strategi yang matang, baik dalam kampanye maupun pendekatan kepada masyarakat, agar bisa memenuhi syarat ini. Ini bukan hanya tentang memenuhi angka, tapi juga tentang menunjukkan bahwa calon mereka benar-benar didukung oleh masyarakat," jelas Zulhajji.
Dengan penetapan syarat minimal ini, diharapkan kualitas demokrasi di Kabupaten Tapanuli Selatan akan semakin meningkat, dengan calon-calon yang benar-benar mendapat dukungan kuat dari masyarakat.zal
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota