Sabtu, 26 Juli 2025

Saksi Ungkap Peran Bobon dan Penghasutan Massa

Kronologi Sidang Kasus Pengeroyokan PT. Sinar Avanoska Emas
Amru Lubis - Sabtu, 24 Agustus 2024 07:14 WIB
Saksi Ungkap Peran Bobon dan Penghasutan Massa
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Sidang lanjutan terkait kasus pengeroyokan dan perusakan di PT. Sinar Avanoska Emas (SAE) telah memasuki hari keempat, menampilkan sejumlah perkembangan signifikan yang memberikan gambaran lebih jelas mengenai insiden tersebut. Pada sesi kali ini, kesaksian dari Fahrurozi Pasaribu, seorang saksi berusia 43 tahun, bersama Eri Santo, Humas PT. SAE berusia 37 tahun, memberikan wawasan penting mengenai dinamika peristiwa dan keterlibatan berbagai pihak.Jum'at 23/8/24

Fahrurozi Pasaribu, yang merupakan salah satu saksi utama, memberikan rincian mengenai kronologi pengeroyokan. Menurut Fahrurozi, Bobon, seorang tokoh kunci dalam kasus ini, sempat memberikan instruksi yang tampaknya memperburuk situasi. "Bobon mengatakan kepada saya agar tidak terlalu menekan pekerja untuk masuk. Saya menegaskan bahwa di sini tidak ada penekanan, hanya imbauan kepada yang ingin bekerja," ungkap Fahrurozi dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut, Fahrurozi menjelaskan bahwa setelah Bobon menjauh, ia kembali dengan membawa massa dan menetapkan nama Jamil sebagai target. "Setelah Bobon pergi dan kembali dengan massa, keributan mulai terjadi," jelasnya. Fahrurozi juga mengungkapkan bahwa Andesmar, salah satu individu dalam massa tersebut, menghasut kerusuhan dengan pernyataan, "Tidak usah kita pertahankan PT. SAE, lebih baik kita bela masyarakat," yang memperburuk ketegangan.

Selain itu, Fahrurozi menambahkan bahwa Bobon memberikan instruksi langsung kepada massa untuk menyerang kawasan PT. SAE. Massa, yang terdiri dari pekerja dan beberapa orang luar, akhirnya menyerbu area perusahaan, menambah kompleksitas dan ketegangan di lokasi.

Di sisi lain, Eri Santo, Humas PT. SAE, melaporkan bahwa selama persidangan, beberapa terdakwa telah mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan dan perusakan. "Kami memiliki bukti kuat berupa video yang mendokumentasikan kejadian secara jelas. Meskipun ada beberapa terdakwa yang membantah keterlibatan mereka, bukti ini menunjukkan fakta sebenarnya," tegas Eri Santo.

Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai peran masing-masing terdakwa serta pihak-pihak yang diduga memimpin aksi pengeroyokan dan perusakan. Proses hukum yang sedang berlangsung bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencari solusi untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Keberlanjutan persidangan ini akan sangat menentukan bagaimana kasus ini diselesaikan dan dampaknya terhadap semua pihak terkait.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu Dengan BB 10 Gram di Kisaran Barat
Mantan Kader PDIP Pemalang Sudarsono Sujud Syukur di KPK usai Ditolak Praperadilan Hasto
OJK Sumatera Utara Terima Kunker Komite IV DPD RI
Proyek Pembangunan RSUD Parapat senilai Rp 17.9 M Kurang Pengawasan diduga di kerja kan asal jadi
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Toko Alpha PTe.Ltd
Pemkab Simalungun Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Statistik Sektoral Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru