
PATRON Gelar Suroan, Satukan Paguyuban Se-Sumatera Utara
PATRON Gelar Suroan, Satukan Paguyuban SeSumatera Utara
kotaBaca Juga:
Sidang lanjutan terkait kasus pengeroyokan dan perusakan di PT. Sinar Avanoska Emas (SAE) telah memasuki hari keempat, menampilkan sejumlah perkembangan signifikan yang memberikan gambaran lebih jelas mengenai insiden tersebut. Pada sesi kali ini, kesaksian dari Fahrurozi Pasaribu, seorang saksi berusia 43 tahun, bersama Eri Santo, Humas PT. SAE berusia 37 tahun, memberikan wawasan penting mengenai dinamika peristiwa dan keterlibatan berbagai pihak.Jum'at 23/8/24
Fahrurozi Pasaribu, yang merupakan salah satu saksi utama, memberikan rincian mengenai kronologi pengeroyokan. Menurut Fahrurozi, Bobon, seorang tokoh kunci dalam kasus ini, sempat memberikan instruksi yang tampaknya memperburuk situasi. "Bobon mengatakan kepada saya agar tidak terlalu menekan pekerja untuk masuk. Saya menegaskan bahwa di sini tidak ada penekanan, hanya imbauan kepada yang ingin bekerja," ungkap Fahrurozi dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, Fahrurozi menjelaskan bahwa setelah Bobon menjauh, ia kembali dengan membawa massa dan menetapkan nama Jamil sebagai target. "Setelah Bobon pergi dan kembali dengan massa, keributan mulai terjadi," jelasnya. Fahrurozi juga mengungkapkan bahwa Andesmar, salah satu individu dalam massa tersebut, menghasut kerusuhan dengan pernyataan, "Tidak usah kita pertahankan PT. SAE, lebih baik kita bela masyarakat," yang memperburuk ketegangan.
Selain itu, Fahrurozi menambahkan bahwa Bobon memberikan instruksi langsung kepada massa untuk menyerang kawasan PT. SAE. Massa, yang terdiri dari pekerja dan beberapa orang luar, akhirnya menyerbu area perusahaan, menambah kompleksitas dan ketegangan di lokasi.
Di sisi lain, Eri Santo, Humas PT. SAE, melaporkan bahwa selama persidangan, beberapa terdakwa telah mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan dan perusakan. "Kami memiliki bukti kuat berupa video yang mendokumentasikan kejadian secara jelas. Meskipun ada beberapa terdakwa yang membantah keterlibatan mereka, bukti ini menunjukkan fakta sebenarnya," tegas Eri Santo.
Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai peran masing-masing terdakwa serta pihak-pihak yang diduga memimpin aksi pengeroyokan dan perusakan. Proses hukum yang sedang berlangsung bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencari solusi untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Keberlanjutan persidangan ini akan sangat menentukan bagaimana kasus ini diselesaikan dan dampaknya terhadap semua pihak terkait.zal
PATRON Gelar Suroan, Satukan Paguyuban SeSumatera Utara
kotaOJK TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT KASUS INVESTREE DAN ADRIAN ASHARYANTO GUNADI JakartaSumut24.co 25 Juli 2025. Otoritas Jasa K
NewsOJK PERKUAT TATA KELOLA MELALUI PENGEMBANGAN SIGRC TERINTEGRASI JakartaSumut24.co 24 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperk
NewsOJK DAN DITJEN AHU KEMENTERIAN HUKUM SEPAKAT TINGKATKAN KERJA SAMA PERTUKARAN DATA JakartaSumut24.co 24 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (
NewsBakopam Sumut Tegaskan Dukung Harli Siregar, Berantas Korupsi di Sumut
kotaPTPN IV Regional I Gelar MVP Awards 2024 Ajang Penghargaan Inklusif untuk Planters Tangguh dari Kebun hingga Pabrik MedanSumut24.co 25
NewsSilaturahmi Budaya, Ketum JMSI Teguh Santosa Sambangi Rumah Adat Bagas Godang di Madina
kotaMedan sumut24.co Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sebut, Satpol PP Kota Medan terkesan lemah dalam penegakan peratura
kotaDatuk H. Said Al Idrus Resmi Jabat Presiden Pemuda Masjid Dunia 20252030, Dedi Dermawan Harapan Baru Gerakan Pemuda Islam Global
NewsRaker Teknis dan Penandatanganan MoU Tani Merdeka Indonesia Sumut Jalin Sinergi Strategis dengan Partai Gerindra
kota