
Edi Surahman Bantah Usir Wartawan Saat Rapat Internal Komisi E DPRD Sumut
MEDAN Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengusir seorang wartawan dari rua
PolitikBaca Juga:
Ketua KPU Sumut Agus Arifin yang diwakili Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy Hutagalung memmbuk secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut.
Turut hadir sekaligus sebagai penbicara komisioner KPU lainnya Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik ikut mensosialidakan sesuai dengan bidangnya. Hadir Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Pasaribu dan Kasubag, Ririn serta para jurnalis.
Raja Ahab Damanik menyampaikan, tanggal 24 -26 Agustus 2024 dimulai pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan calon yang berada di kabupaten/ kota .
Jadwal pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 24 sampai dengan tanggal 26, besoklah dimulai sampai dengan 3 hari ke depan , "ujar Raja.
Untuk jalur perseorangan dipastikan dua Kabupaten yang ada calonnya yakni di Dairi dan Tapsel yang telah dinyatakan memenuhi syarat dari jalur perseorangan. Dan tanggal 27 sampai 29 akan akan diverifikasi dokumen pencalonan maupun dokumen calonnya.
"Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan yaitu bakal Pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu akan dilakukan di Rumah Sakit Haji fan Adam Malik, " tutur Raja Ahab Damanik.
Untuk kepentingan peliputan nanti diperkenankan hadir ketika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan beberapa daerah di kabupaten kota yang ada di Sumatera Utara melaksanakan pemeriksaan kesehatan tergantung jadwal pendaftaran dari Pasangan calon tersebut, tambahnya.
Dijelaskannya, KPU Provinsi Sumatera Utara dan seluruh jajaran KPU Kabupaten kota akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada rumah sakit yang dihunjuk.
Tanggal 15 -21 September 2024, setelah seluruh rangkaian dinyatakan selesai. maka akan melakukan penetapan terhadap Pasangan calon apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon gubernur wakil gubernur atau tidak waktunya itu adalah tanggal 22 September 2024 penetapannya, kemudian setelah penetapan besoknya tanggal 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut .
Tanggal 25 September melakukan kampanye waktunya selama 60 hari. Berbeda dengan waktu kampanye pada masa legislatif atau Pilpres 75 hari masa kampanyenya.
Sementata itu, terkait putusan Mahkamah Konstitusi,, kata Raja Ahab Damanik, KPU Provinsi Sumatera Utara bukan regulator hanya administrator yang regulator itu membuat kebijakan membuat aturan itu adalah KPU RI sebagai pimpinan.
"Kami harus patuh dan tunduk terhadap apa yang diperintahkan oleh KPU RI karena organisasi kami itu adalah hirarki, kami tidak boleh membuat kebijakan sendiri Langsung menerapkan putusan MK untuk pencalonan gubernur Sumatera Utara, kami harus menunggu perubahan yang dilakukan KPU RI," terang Raja Ahab Damanik. (red)
MEDAN Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengusir seorang wartawan dari rua
PolitikUpaya dalam penguatan KelembagaanSaut Boangmanalu perhatikan 4 poin penting Tapanuli UtaraSumut24.coSebagai upaya dalam penguatan kelemba
NewsBank Sumut Catat Kinerja Keuangan Solid hingga Agustus 2025Medan sumut24.coPT Bank Sumut mencatatkan kinerja keuangan yang solid hingga akh
NewsBerlagak Manusia Paling Suci Sejak Menjabat Kepala Inspektorat, LIPPSU Ancam Buka &039Borok&039 Sulaiman Harahap
kotaJaga Kondusifitas di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Jajaran Laksanakan Patroli Mobile dan Sambangi Warga
kotaSahabat Polisi Indonesia DPW Sumut Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Subianto Bentuk Tim Reformasi Polri Dorong Transformasi Menuju Polri
kotaKapolda Sumut Apresiasi Inovasi Polres Padangsidimpuan bentuk Satgas Peduli Anak
kotaKapolda Sumut Suntikkan Motivasi ke Jajaran Polres Padang Lawas Bersatu, Berani, dan Humanis
kotaMedan Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Doly Kurnia Tanjung, hadir sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FG
NewsPengadilan Negeri Suka Makmue Melaksanakan Sita Eksekusi Terhadap Dua Bidang Tanah di Nagan Raya
kota