Kaca Jendela Rumah Dinas Wakil Bupati Deli Serdang Pecah, Polisi Selidiki Dugaan Tembakan
Kaca Jendela Rumah Dinas Wakil Bupati Deli Serdang Pecah, Polisi Selidiki Dugaan Tembakan
kota
Baca Juga:Baleg DPR RI harus menghentikan pembahasan Undang-undang (UU) Pilkada karena hal ini bertentang dengan konstitusi. Tindakan Baleg ini merupakan kejahatan terhadap negara ( state crime). Hal ini dikatakan Kapitra Ampera, pengacara kondang tanah air, Kamis (23)8)3924).
"Baleg harus membatalkan pembahasan UU Pilkada dan masyarakat Indonesia harus menolak apa yang dilakukan Baleg DPR, karena tindakan mereka adalah tindakan penyerangan terhadap konstitusi," kata Kapitra Ampera.
Menurut Kapitra Ampera, tindakan Baleg merupakan tindakan melawan konstitusi, karena mencoba membuat Undang-Undang baru dalam objek yang sama yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya MK telah memutuskan tentang batas usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun saat pendaftaran, maka kata Kapitra, putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta harus dilaksanakan.
Kapitra juga menjelaskan bahwa putusan MK tersebut berlaku sejak diumumkan tanpa perlu ada pengujian oleh DPR, karena MK adalah lembaga tertinggi pengawal konstitusi.
"DPR tidak boleh lagi menguji putusan MK tersebut dan menerapkan putusan lembaga lain, seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia berlaku pada saat pasangan calon kepala daerah telah dilantik. Ini jelas-jelas melanggar konstitusi," ujar Kapitra Ampera.
Kata Kapitra Ampera, penolakan DPR melalui Baleg melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah yang dihitung saat penetapan pasangan calon adalah tindakan yang bisa membuat negara ini tidak ada, karena jika konstitusi sudah dilanggar negara akan bubar.
Kapitra Ampera menjelaskan, setiap peraturan atau undang-undang lainnya tidak boleh bertentangan dengan dasar negara dan dasar negara menjelaskan posisi MK.
"MK mengemban amanat undang-undang untuk memutus berbagai sengketa yang mengandung unsur konstitusi, hingga menguji pembentukan UU agar sesuai dengan UUD 1945. MK juga bertugas mengawal hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Lalu bagaimana bisa DPR menguji putusan MK? Tindakan Baleg ini jelas-jelas kejahatan terhadap negara jadi harus dilawan,' ujar Kapitra Ampera
Bahkan kata Kapitra Ampera, jika Presiden tidak bersedia menjalankan apa yang sudah diputuskan MK, maka Presiden juga sudah bisa di Impeachment.
"Negara ini adalah negara hukum, patuh pada konstitusi, jika kepala negara melanggar konstitusi maka pada saat itu lembaga negara yang diamankan UU, yakni DPR bisa melakukan Impeachment terhadap Presiden," kata Kapitra.
Sementara jika KPU yang tidak mematuhi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh MK maka KPU harus dibubarkan.
"Demikian juga soal UU Pilkada, KPU harus mematuhi dan menjalankan putusan MK soal batas usia, bukan menunggu pengujian dari lembaga lain, karena putusan MK berlaku sejak saat diumumkan," kata Kapitra Ampera.reld
Kaca Jendela Rumah Dinas Wakil Bupati Deli Serdang Pecah, Polisi Selidiki Dugaan Tembakan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas peserta Fun Walk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan se
kota
sumut24.co MedanKeceriaan terpancar dari wajah ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat mengikuti kegiatan Pemberian Makanan Tam
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap desak jajarannya untuk bergerak cepat mempersiapkan segala yang diperlukan dem
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan narko
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmen dalam menciptakan dampak sosial ber
kota
sumut24.co Deliserdang, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara resmi dibuka pada Senin malam, 15 Juni 2026,
News
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi
kota
sumut24.co ASAHAN, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bandar Pulau (AMPB) melaksanakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di halaman Kantor
News