Lima Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Mundur, Bobby Nasution Tegaskan Kinerja Utama
Medan Menjelang satu tahun kepemimpinannya, Gubernur Bobby Nasution mengungkapkan lima pejabat eselon II di Pemprov Sumatera Utara memil
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan I Sumut24.co
Hakim Praperadilan PN Padangsidimpuan No. 05/Pid.Pra/2024/PN.Psp yang dipimpin oleh Irfan Hasan Lubis,SH.,MH mengabulkan tuntutan Praperadilan Mustapa Kamal Siregar (MKS) atas penetapannya sebagai tersangka dan penahananannya dalam perkrara dugaan tipikor Pengelolaan Dana ADD Tahun 2023 yang diduga dipotong 18% dengan menyatakan tindakan Termohon III (Kajari Padangsidimpuan) menetapkan tersangka MKS dan menahannya tidak sah secara hukum dan memerintahkan Kajari Dr.Lambok MJ Sidabutar segera mengeluarkan Pemohon Mustapa Kamal Siregar (MKS) segera dari tahanan negara Lapas Salambue setalh putusan prapid ini selesai dibacakan." Benar, PN. Sidimpuan telah mengabulkn Praperadilan klien kami MKS karena menurut hakim tindakan Kajarai Lambok MJ Siregar yang menetapkan tersangka kepada Mustapa Kamal Siregar (MKS) dan penahananya tidak sah secara hukum serta memerintahkan Kajari Sidimpuan segera mengeluarkan MKS dari tahanan Salambue segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan." Demikian diterangkan Marwan Rangkuti selaku pengacara MKS di PN. Padangsidimpuan selesai persidangan itu, Senin (5/8) pada wartawan."Dalam pertimbangan hakim Prapid, tindakan oknum Kajari Sidimpuan terhadap MKS itu bertentangan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan aturan lain karena menetapkan tersangka MKS tanpa 2 alat bukti yang cukup sehingga segala tindakan Kajari tersebut lainnya baik membawa paksa, dan penahanan MKS maupun penggeledahan rumah MKS tidak sah dan batal demi hukum" lanut Marwan. Dan dalam kesempatan itu, Marwan juga menegaskan kemenangan tuntutan Praperdilan ini bukanlah kemenangan pribadinya selaku Pengacara MKS melainkan kemenangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berani dan professional dalam menegakkan hukum secara arif dan bijaksana. Dikesempatan itu, Ria Anggiana selaku istri MKS mengucapkan banyak terimakasih kepada Hakim Praperadilan yang telah kabulkan tuntuan suaminya sehingga menyatakan penetapan tersangka suaminya tidak sah dalam gugatan Praperadilan serta perintahkan Kajari untuk mengeluarkan suaminya MKS keluar dari tahanan setelah putusan itu selesai dibacakan. "Alhamdulillah dan saya banyak terimakasih kepada Hakim Praperadilan yang telah kabulkan tuntuan suami saya maupun pengacara saya dari Kantor Hukum Marwan Rangkut & Fekan yang telah berjuang dalam gugatan praperadilan ini sehingga atas putusan itu Kajari Sidimpuan diperintahkan juga untuk mengeluarkan suami saya dari tahanan salambue." Kata Ria sambil terharu disamping pengacranya Marwan.rel
Medan Menjelang satu tahun kepemimpinannya, Gubernur Bobby Nasution mengungkapkan lima pejabat eselon II di Pemprov Sumatera Utara memil
News
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum turut menghadiri kegiatan peresmian bangunan fa
News
DELISERDANG, SUMUT24.CO Turnamen Amal U15 yang digelar oleh Mantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara bersa
Sport
Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de
News
Mohammad Saleh Ketua Golkar Jateng, raih gelar doktor hukum dengan predikat Summa Cumlaude
kota
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
kota
Lepas 22 Kontainer, Kapolri Pastikan Bantuan Terdistribusi Merata hingga Wilayah Terdampak Terpencil
kota
sumut24.co MEDAN, Kapolri JendralListyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Mapolda Sumut, Sabtu (14/2/2026) sore.Dalam kun
kota
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
Hari Ini Dibuka PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan Jakartasumut24.co PT Perkebunan N
News