SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan I Sumut24.co
Hakim Praperadilan PN Padangsidimpuan No. 05/Pid.Pra/2024/PN.Psp yang dipimpin oleh Irfan Hasan Lubis,SH.,MH mengabulkan tuntutan Praperadilan Mustapa Kamal Siregar (MKS) atas penetapannya sebagai tersangka dan penahananannya dalam perkrara dugaan tipikor Pengelolaan Dana ADD Tahun 2023 yang diduga dipotong 18% dengan menyatakan tindakan Termohon III (Kajari Padangsidimpuan) menetapkan tersangka MKS dan menahannya tidak sah secara hukum dan memerintahkan Kajari Dr.Lambok MJ Sidabutar segera mengeluarkan Pemohon Mustapa Kamal Siregar (MKS) segera dari tahanan negara Lapas Salambue setalh putusan prapid ini selesai dibacakan." Benar, PN. Sidimpuan telah mengabulkn Praperadilan klien kami MKS karena menurut hakim tindakan Kajarai Lambok MJ Siregar yang menetapkan tersangka kepada Mustapa Kamal Siregar (MKS) dan penahananya tidak sah secara hukum serta memerintahkan Kajari Sidimpuan segera mengeluarkan MKS dari tahanan Salambue segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan." Demikian diterangkan Marwan Rangkuti selaku pengacara MKS di PN. Padangsidimpuan selesai persidangan itu, Senin (5/8) pada wartawan."Dalam pertimbangan hakim Prapid, tindakan oknum Kajari Sidimpuan terhadap MKS itu bertentangan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan aturan lain karena menetapkan tersangka MKS tanpa 2 alat bukti yang cukup sehingga segala tindakan Kajari tersebut lainnya baik membawa paksa, dan penahanan MKS maupun penggeledahan rumah MKS tidak sah dan batal demi hukum" lanut Marwan. Dan dalam kesempatan itu, Marwan juga menegaskan kemenangan tuntutan Praperdilan ini bukanlah kemenangan pribadinya selaku Pengacara MKS melainkan kemenangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berani dan professional dalam menegakkan hukum secara arif dan bijaksana. Dikesempatan itu, Ria Anggiana selaku istri MKS mengucapkan banyak terimakasih kepada Hakim Praperadilan yang telah kabulkan tuntuan suaminya sehingga menyatakan penetapan tersangka suaminya tidak sah dalam gugatan Praperadilan serta perintahkan Kajari untuk mengeluarkan suaminya MKS keluar dari tahanan setelah putusan itu selesai dibacakan. "Alhamdulillah dan saya banyak terimakasih kepada Hakim Praperadilan yang telah kabulkan tuntuan suami saya maupun pengacara saya dari Kantor Hukum Marwan Rangkut & Fekan yang telah berjuang dalam gugatan praperadilan ini sehingga atas putusan itu Kajari Sidimpuan diperintahkan juga untuk mengeluarkan suami saya dari tahanan salambue." Kata Ria sambil terharu disamping pengacranya Marwan.rel
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
kota
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
kota
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
kota
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
kota
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat &ldquoBoru Limbong&rdquo di Aek Tampang
kota
Gaspol Transparansi! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Serahkan LKPD 2025 ke BPK
kota
LPA Sumut Kecam Dugaan Malapraktik di RS Permata Madina, Tangan Bocah Diamputasi &ldquoPasien Datang untuk Sembuh, Bukan Cacat!&rdquo
kota
Kapolres Tapsel Bersinergi dengan JMSI Tabagsel, AKBP Yon Edi Winara Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
kota
Kisah Pilu Dimas di Barumun, Niat Merantau Berakhir Tragis di Kamar Mandi Rumah Makan
kota