
Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian
Medan sumut24.co Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum Panglong dan Gudang Botot yang menerima hasil rayap
HukumBaca Juga:
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
*Kronologi Kejadian*
Pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, seorang saksi bernama Hanifah Sherliyanti, petugas J&T di Jalan T. Rijal Nurdin Km. 2, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, menerima dua kardus dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang hendak mengirim paket ke Kota Bekasi.
Pada pukul 12.00 WIB, Marahimmpun Harianja, petugas pemeriksa barang di J&T, melakukan pengecekan terhadap paket tersebut dan menemukan narkotika jenis ganja di dalam kardus.
Mengetahui temuan tersebut, Marahimmpun Harianja segera menghubungi Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Personil kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan investigasi dengan membuka rekaman CCTV dari kantor J&T. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menemukan Abdul Ariansyah Nasution, pengirim paket ganja tersebut, di depan Hotel Natama, Jalan SM. Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Setelah diinterogasi, Abdul mengaku bahwa dia diperintahkan oleh Hermansyah Siagian, seorang residivis, dan Irfansyah HRP, warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, untuk mengirim paket tersebut dengan imbalan Rp 350.000.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, menyatakan apresiasinya terhadap kerja cepat dan tepat tim Opsnal Satresnarkoba.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Padangsidimpuan. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," ujarnya.
Hermansyah Siagian dan Irfansyah HRP ditangkap di Terminal Batunadua.
Keduanya mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
*Barang Bukti yang Diamankan*
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain:
- 10.000 gram ganja yang dibungkus dalam dua kardus
- Uang tunai Rp 20.000
- Tiga unit handphone dengan merk Infinix dan Xiaomi
- Satu unit becak motor merk Honda Mega Pro warna kuning tanpa plat nomor kendaraan
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.
Kepolisian terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.zal
Medan sumut24.co Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum Panglong dan Gudang Botot yang menerima hasil rayap
HukumMedan sumut24.co Partai Golkar Kota Medan menggelar serangkaian acara dalam rangka memperingati HUT ke61. Acara yang meliputi doa bersam
kotaDELI Serdang Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Partai Golkar pada 20 Oktober, pengurus DPD Sumatera Utara menggelar kegiatan sosial
PolitikBanten PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial, kembali
NewsSumut24.co Jakarta, Sebagai negara tropis dengan tingkat paparan sinar matahari yang tinggi sepanjang tahun, kacamata telah menjadi keb
InfoMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengoptimalkan upaya penyelesaian konflik agraria yang masih menjadi p
UmumSAMOSIR Seribuan pelari dari berbagai negara mengikuti ajang lari lintas alam Trail of The Kings (ToTK) di kawasan Danau Toba, Kabupaten
NewsLPA Labura Aek Kanopan Diduga Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Jangan Diam
kotaMEDAN Sumut24.co Nama Mulyono ST MSi, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesb
HukumDr. Asren Nasution Kembali Diusulkan Nahkodai DPD IKANAS Sumut Periode 2025&ndash2030
kota