Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya
Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya
kota
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
*Kronologi Kejadian*
Pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, seorang saksi bernama Hanifah Sherliyanti, petugas J&T di Jalan T. Rijal Nurdin Km. 2, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, menerima dua kardus dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang hendak mengirim paket ke Kota Bekasi.
Pada pukul 12.00 WIB, Marahimmpun Harianja, petugas pemeriksa barang di J&T, melakukan pengecekan terhadap paket tersebut dan menemukan narkotika jenis ganja di dalam kardus.
Mengetahui temuan tersebut, Marahimmpun Harianja segera menghubungi Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Personil kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan investigasi dengan membuka rekaman CCTV dari kantor J&T. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menemukan Abdul Ariansyah Nasution, pengirim paket ganja tersebut, di depan Hotel Natama, Jalan SM. Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Setelah diinterogasi, Abdul mengaku bahwa dia diperintahkan oleh Hermansyah Siagian, seorang residivis, dan Irfansyah HRP, warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, untuk mengirim paket tersebut dengan imbalan Rp 350.000.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, menyatakan apresiasinya terhadap kerja cepat dan tepat tim Opsnal Satresnarkoba.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Padangsidimpuan. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," ujarnya.
Hermansyah Siagian dan Irfansyah HRP ditangkap di Terminal Batunadua.
Keduanya mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
*Barang Bukti yang Diamankan*
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain:
- 10.000 gram ganja yang dibungkus dalam dua kardus
- Uang tunai Rp 20.000
- Tiga unit handphone dengan merk Infinix dan Xiaomi
- Satu unit becak motor merk Honda Mega Pro warna kuning tanpa plat nomor kendaraan
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.
Kepolisian terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.zal
Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya
kota
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota