Minggu, 19 Oktober 2025

Satresnarkoba Padangsidimpuan Tangkap Tiga Tersangka Narkoba, Barang Bukti 10.000 Gram Ganja

AKBP Dudung Setyawan berikan Keterangannya
Amru Lubis - Sabtu, 03 Agustus 2024 01:20 WIB
Satresnarkoba Padangsidimpuan Tangkap Tiga Tersangka Narkoba, Barang Bukti 10.000 Gram Ganja
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus narkotika dengan barang bukti ganja seberat 10.000 gram.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

*Kronologi Kejadian*

Pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, seorang saksi bernama Hanifah Sherliyanti, petugas J&T di Jalan T. Rijal Nurdin Km. 2, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, menerima dua kardus dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang hendak mengirim paket ke Kota Bekasi.

Pada pukul 12.00 WIB, Marahimmpun Harianja, petugas pemeriksa barang di J&T, melakukan pengecekan terhadap paket tersebut dan menemukan narkotika jenis ganja di dalam kardus.

Mengetahui temuan tersebut, Marahimmpun Harianja segera menghubungi Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Personil kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan investigasi dengan membuka rekaman CCTV dari kantor J&T. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menemukan Abdul Ariansyah Nasution, pengirim paket ganja tersebut, di depan Hotel Natama, Jalan SM. Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Setelah diinterogasi, Abdul mengaku bahwa dia diperintahkan oleh Hermansyah Siagian, seorang residivis, dan Irfansyah HRP, warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, untuk mengirim paket tersebut dengan imbalan Rp 350.000.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, menyatakan apresiasinya terhadap kerja cepat dan tepat tim Opsnal Satresnarkoba.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Padangsidimpuan. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," ujarnya.

Hermansyah Siagian dan Irfansyah HRP ditangkap di Terminal Batunadua.

Keduanya mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

*Barang Bukti yang Diamankan*

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain:

- 10.000 gram ganja yang dibungkus dalam dua kardus

- Uang tunai Rp 20.000

- Tiga unit handphone dengan merk Infinix dan Xiaomi

- Satu unit becak motor merk Honda Mega Pro warna kuning tanpa plat nomor kendaraan

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.

Kepolisian terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Desa Se-Sumatera Utara Apresiasi Pola Sinergitas dan Komunikasi PTPN IV Regional 1 Medan
Bank Sumut Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Tapanuli Selatan
Dompet Dhuafa Sumut Salurkan Bantuan Biaya Tunggakan SPP Siswa yang Dihukum Duduk di Lantai
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024
PLN UIP Sumbagut Dorong Peningkatan Kualitas Panen Kelompok Tani Sarungke
Sumut Segera Buka Ruas Tol Seksi Tanjung Pura – PangkalanB randan dan Seksi Indrapura – Kuala Tanjung
komentar
beritaTerbaru