Rp95 Juta Dana Agen BRILink Dibekukan BRI Unit Limapuluh, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukumnya
Rp95 Juta Dana Agen BRILink Dibekukan BRI Unit Limapuluh, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukumnya
News
Baca Juga:
Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti-bukti kuat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
Dimana IFS kini menjadi buronan, dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejari Padangsidimpuan.
Oleh karenanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, mengimbau masyarakat dan orang-orang terdekat IFS untuk segera melaporkan keberadaannya guna mempercepat proses hukum.
"Kami telah menetapkan IFS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pemotongan dana desa dengan nomor penetapan 03/L/II/12/FD/07/2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tersangka tidak melarikan diri dan menghindari proses hukum," jelas Lambok dalam konferensi pers pada Selasa (30/07/2024).
*Pemotongan Dana Desa Sebesar 18%*
Penyidikan mengungkap bahwa IFS, bersama beberapa pihak lain termasuk tersangka AS, secara sistematis meminta atau memotong dana desa sebesar 18 persen dari setiap pencairan ADD pada tahun 2023.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat ini, malah dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
"Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut," tegas Lambok.
*Mantan Walikota Padangsidimpuan Dipanggil*
Tidak berhenti pada penetapan tersangka, Kejari Padangsidimpuan juga melayangkan surat panggilan kepada mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemanggilan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
"Kami ingin mengklarifikasi beberapa dokumen yang ditandatangani oleh mantan walikota dalam kapasitasnya saat menjabat. Kami berharap beliau bersikap koperatif dan taat hukum serta memenuhi panggilan," kata Lambok.
*Transparansi dan Perkembangan Kasus*
Kejari Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, beberapa informasi masih dirahasiakan demi kelancaran penyidikan.
"Kami selalu berupaya untuk transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus yang sudah siap dipublikasikan. Semua detail akan terbuka saat persidangan nanti," ujarnya.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini masih dalam proses perhitungan. "Kami masih terus mengumpulkan data terkait kerugian negara yang ditimbulkan. Terkadang angka ini bisa berubah seiring dengan perkembangan penyidikan," lanjut Lambok.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa, serta komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya ini dengan melaporkan jika mengetahui informasi yang relevan terkait kasus tersebut.zal
Rp95 Juta Dana Agen BRILink Dibekukan BRI Unit Limapuluh, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukumnya
News
Meriahkan HUT ke81 RI, DSILS dan BMRS Gelar Latihan Gabungan Merah Putih
Sport
KONI Padangsidimpuan siap suksesi Porprovsu 2026 di Medan
Sport
sumut24.co MAGELANG, PT PLN (Persero) melalui kegiatan Harmonizing Stakeholders memberikan apresiasi kepada unitunit PLN yang berhasil men
News
sumut24.co Labuhanbatu, Laporan Kepala Puskesmas Tanjung Haloban Susiani, S,KM di Polres Labuhanbatu tentang dugaan pencemaran nama baiknya
News
sumut24.co ASAHAN, Bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan yang selama puluhan tahun berdiri dan menjadi fasilitas umum masyarak
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat pengabdian dan kepedulian menjadi warna utama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke78 Ta
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat dan kreativitas masyarakat Kabupaten Asahan terbang tinggi di Lapangan Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, pad
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi mengikuti kegiatan Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., turut hadir dalam Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Penc
kota