Rabu, 18 Juni 2025

Pj Walikota Timur Tumanggor kukuhkan 42 Kades se Padangsidimpuan, Ini Arahannya

Amru Lubis - Rabu, 31 Juli 2024 17:21 WIB
Pj Walikota Timur Tumanggor kukuhkan 42 Kades se Padangsidimpuan, Ini Arahannya
Baca Juga:

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP kukuhkan dan mengambil sumpah/janji penambahan masa jabatan 42 Kepala Desa (Kades) se Kota Padangsidimpuan, di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Selasa (30/07/24).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024 tentang tentang perubahab atas keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 617/KPTS/2023 tebtang pemberhentian Kepala Desa dan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa periode 2023-2029 dilingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Dalam arahannya, Pj. Walikota Bapak H. Timur Tumanggor mengatakan, pengukuhan ini merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 atahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nimor 6 Tahun 2014 tentang desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi "Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (Delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan".

Oleh karena itu, Ia berharap pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat untuk memajukan desa masing-masing.

Menurutnya, Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu dan mengetahui dilapangan bagaimana masyarakatnya menjadi lebih sejahtera, "yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kota Padangsidimpuan" ungkapnya.

Lebih lanjut, Bapak H. Timur Tumanggor juga mengajak seluruh kepala desa agar bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 yang merupakan agenda nasional dapat berjalan dengan aman dan kondusif untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kota Padangsidimpuan.

Terakhir, Pj. Walikota berpesan kepada seluruh kepala desa agar senantiasa memprioritaskan kepentingan masyarakat, memegang teguh amanah dan komitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru