Rabu, 03 Desember 2025

Kasus Korupsi Pembangunan IPAL Domestik di Padangsidimpuan, JPU Ajukan Banding

Amru Lubis - Senin, 29 Juli 2024 18:13 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan IPAL Domestik di Padangsidimpuan, JPU Ajukan Banding
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik di Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara,Senin, (29/7/2024).

Dimana kasus ini melibatkan tiga terdakwa yakni BS, pejabat pembuat komitmen, Dumaris Simbolon sebagai konsultan pengawas, dan Franky Panggabean sebagai penyedia jasa. Ketiganya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*Putusan Pengadilan dan Hukuman*

Majelis hakim memutuskan bahwa BS, Dumaris Simbolon, dan Franky Panggabean terbukti bersalah. BS dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsidair satu bulan kurungan. Dumaris dan Franky masing-masing menerima hukuman penjara satu tahun dua bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.

Selain hukuman penjara dan denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 491.873.966. Dana ini terdiri dari uang yang dititipkan oleh para terdakwa di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, yang jumlahnya mencapai Rp 491.873.966.

Meskipun hukuman telah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menyatakan bahwa hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

"Para terdakwa seharusnya menerima hukuman yang lebih berat mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, serta ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Kota Padangsidimpuan," tegasnya.

Menurut JPU, para terdakwa gagal menjalankan tugas dan fungsinya, baik sebagai pejabat pembuat komitmen, rekanan, maupun konsultan pengawas.

Mereka dinilai tidak melakukan pengawasan yang memadai, sehingga proyek pembangunan IPAL tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang signifikan.

*Proses Banding*

Proses banding diajukan dengan akta pernyataan banding untuk ketiga terdakwa pada tanggal 9 Juli 2024, dengan memori banding yang diserahkan pada tanggal 26 Juli 2024.

Jaksa Penuntut Umum berharap bahwa banding ini akan menghasilkan putusan yang lebih adil dan memberikan efek jera yang lebih kuat, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik seperti IPAL.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas tinggi," pungkas Dr. Lambok Sidabutar.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru