Bupati Tulungagung Terseret Kasus Pemerasan, Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi hingga THR Forkopimda
Jakarta Sumut24.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaa
News
Baca Juga:
Dimana kasus ini melibatkan tiga terdakwa yakni BS, pejabat pembuat komitmen, Dumaris Simbolon sebagai konsultan pengawas, dan Franky Panggabean sebagai penyedia jasa. Ketiganya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Putusan Pengadilan dan Hukuman*
Majelis hakim memutuskan bahwa BS, Dumaris Simbolon, dan Franky Panggabean terbukti bersalah. BS dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsidair satu bulan kurungan. Dumaris dan Franky masing-masing menerima hukuman penjara satu tahun dua bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 491.873.966. Dana ini terdiri dari uang yang dititipkan oleh para terdakwa di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, yang jumlahnya mencapai Rp 491.873.966.
Meskipun hukuman telah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menyatakan bahwa hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
"Para terdakwa seharusnya menerima hukuman yang lebih berat mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, serta ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Kota Padangsidimpuan," tegasnya.
Menurut JPU, para terdakwa gagal menjalankan tugas dan fungsinya, baik sebagai pejabat pembuat komitmen, rekanan, maupun konsultan pengawas.
Mereka dinilai tidak melakukan pengawasan yang memadai, sehingga proyek pembangunan IPAL tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang signifikan.
*Proses Banding*
Proses banding diajukan dengan akta pernyataan banding untuk ketiga terdakwa pada tanggal 9 Juli 2024, dengan memori banding yang diserahkan pada tanggal 26 Juli 2024.
Jaksa Penuntut Umum berharap bahwa banding ini akan menghasilkan putusan yang lebih adil dan memberikan efek jera yang lebih kuat, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik seperti IPAL.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas tinggi," pungkas Dr. Lambok Sidabutar.zal
Jakarta Sumut24.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaa
News
Jakarta, Sumut24.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabu
Hukum
Medan Sumut24.co Suasana Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, dipenuhi nuansa religius dan keberagaman budaya saat ribuan kafilah
kota
Deliserdang Sumut24.coPereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah ikut merasakan trak aspal pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rall
Sport
Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Umum
Medan Sumut24.coMantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara akan menggelar Kejuaraan Bola Voli Usia 15 Tahun (U
Sport
Bobby Nasution Saksikan Langsung Sprint Rally Sumut 2026, Dorong Regenerasi dan Ekosistem Balap Berkelanjutan
Sport
Damai di Alahan Panjang Dari Luka Menuju Badunsanak.
kota
Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lantik Bupati Pakpak Bharat
kota
sumut24.co ASAHAN, Aksi keji seorang pria berinisial FP (21) di sebuah hotel kawasan Jalan RA Kartini, Kisaran, berhasil digagalkan petugas
News