Kamis, 15 Oktober 2026

Dugaan Korupsi Rp 700 Juta, Kacabjari Tahan 3 Pejabat UINSU Tuntungan

Administrator - Kamis, 18 Juli 2024 08:21 WIB
Dugaan Korupsi Rp 700 Juta, Kacabjari Tahan 3 Pejabat UINSU Tuntungan
Istimewa

Deliserdang – Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi pengerjaan rehabilitasi pagar kampus IV Tuntungan anggaran 2020 lalu. Ketiga nya langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Selasa (16/07/2024) sore.

Baca Juga:

Kacabjari Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH didampingi sejumlah anggotanya kepada sejumlah awak media membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.

"Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, saat ini kita tetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan kampus UIN Sumatera Utara di Tuntungan. Dimana dugaan tersebut atas pembangunan pagar dan gapura di anggaran tahun 2020 lalu," sebutnya.

"Atas kerugian tersebut setelah dilakukan penghitungan atau audit terjadi kerugian negara mencapai Rp. 429.817.223 juta untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp. 365.349.161 juta. Dan itu merupakan atau menjadi kerugian negara," ungkap Kacabjari tersebut.


Lebih lanjut dikatakan Yus Iman, bahwa dalam kasus tersebut, akan ada tersangka lain atau tersnagka baru selain ketiga tersangka yang sudah di tetapkan.

"Terkait hal ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru selain ketiga yang sudah kita tetapkan. Dan untuk hal itu sudah kita lakukan panggilan, " sebut nya.

"Ada pun ketiga tersangka nya masing-masing berinisial, Prof. Dr. Phil. ZF, MA (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah, SE (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan jasa dan S (46) yang perannya sebagai konsultan perencanaan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu itu.


Untuk pasal yang dijerat atas ketiga tersangka, pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.


Hasil pantauan saat ketiga tersangka hendak dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Pancurbatu tersebut, salah satu tersangka sempat berpamitan kepada istrinya yang selama berjam jam menunggu diluar kantor Kejaksaan Pancurbatu.

Terlihat sangat istri memeluk erat sang suami (yang menjadi tersangka) dengan erat sambil meneteskan air mata nya. Sang istri salah satu tersangka tersebut sempat dibawa ke ruang lobby Kejaksaan untuk ditenangkan sejumlah pegawai wanita yang saat itu berada di lokasi. Wanita paruh bawa tersebut sempat menangis histeris melihat kondisi sang suami sudah mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol tersebut.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sutrisno Pangaribuan: Jangan Hanya Geledah BPN! Kejatisu Harus Ungkap Dugaan Permainan Ganti Rugi Lahan Tol Medan–Binjai
Desa Ledong Barat Bersinar Menuju Desa Percontohan Antikorupsi KPK, Wakil Bupati Asahan : Ini Amanah Harus Dijaga
IKA FDK UIN SU MEDAN INGATKAN REKTOR TIDAK AMBIL KEBIJAKAN PARSIAL TERKAIT ALUMNI
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku
LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas
Bupati Asahan Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Bersama Pemda Se-Sumut
komentar
beritaTerbaru