Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
Baca Juga:
- Sutrisno Pangaribuan: Jangan Hanya Geledah BPN! Kejatisu Harus Ungkap Dugaan Permainan Ganti Rugi Lahan Tol Medan–Binjai
- Desa Ledong Barat Bersinar Menuju Desa Percontohan Antikorupsi KPK, Wakil Bupati Asahan : Ini Amanah Harus Dijaga
- IKA FDK UIN SU MEDAN INGATKAN REKTOR TIDAK AMBIL KEBIJAKAN PARSIAL TERKAIT ALUMNI
Kacabjari Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH didampingi sejumlah anggotanya kepada sejumlah awak media membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.
"Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, saat ini kita tetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan kampus UIN Sumatera Utara di Tuntungan. Dimana dugaan tersebut atas pembangunan pagar dan gapura di anggaran tahun 2020 lalu," sebutnya.
"Atas kerugian tersebut setelah dilakukan penghitungan atau audit terjadi kerugian negara mencapai Rp. 429.817.223 juta untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp. 365.349.161 juta. Dan itu merupakan atau menjadi kerugian negara," ungkap Kacabjari tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Yus Iman, bahwa dalam kasus tersebut, akan ada tersangka lain atau tersnagka baru selain ketiga tersangka yang sudah di tetapkan.
"Terkait hal ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru selain ketiga yang sudah kita tetapkan. Dan untuk hal itu sudah kita lakukan panggilan, " sebut nya.
"Ada pun ketiga tersangka nya masing-masing berinisial, Prof. Dr. Phil. ZF, MA (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah, SE (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan jasa dan S (46) yang perannya sebagai konsultan perencanaan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu itu.
Untuk pasal yang dijerat atas ketiga tersangka, pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Hasil pantauan saat ketiga tersangka hendak dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Pancurbatu tersebut, salah satu tersangka sempat berpamitan kepada istrinya yang selama berjam jam menunggu diluar kantor Kejaksaan Pancurbatu.
Terlihat sangat istri memeluk erat sang suami (yang menjadi tersangka) dengan erat sambil meneteskan air mata nya. Sang istri salah satu tersangka tersebut sempat dibawa ke ruang lobby Kejaksaan untuk ditenangkan sejumlah pegawai wanita yang saat itu berada di lokasi. Wanita paruh bawa tersebut sempat menangis histeris melihat kondisi sang suami sudah mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol tersebut.(*)
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News
Musa Rajekshah Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Kembali Ditetapkan sebagai Ketua Umum
News