
Kemenko PM Gandeng LSPR Gelar Lokakarya Sinergi Komunikasi Kebijakan
JAKARTA SUMUT24.co Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyelenggarakan Lokakarya Penyelarasan Koordin
NewsBaca Juga:
Deliserdang I Sumut24.co
Sejumlah puluhan warga Dusun XIII Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara menyampaikan laporan pengaduan resmi ke Polda Sumut terkait keberadaan pabrik beton yang berdekatan dengan rumah dan pemukiman warga.Resminya laporan pengaduan ke penegak hukum disampaikan enam orang warga mewakili masyarakat yang merasa tidak nyaman dan keluhan debu semen bersumber dari pabrik, pada Rabu (10/7) dengan sejumlah tembusan ke instansi terkait.
Mewakili warga yang terdampak dalam surat laporan pengaduan pada Selasa (9/7) tersebut yakni, Novianti Aritonang, T br Simamora, Alimin Sagala, Ernita Situmorang dan Aghtnop Sihite. Mereka dalam isi suratnya merasa sangat keberatan dengan perusahaan pabrik beton yang diduga ilegal karena tanpa plank dan diduga tak memiliki ijin operasi.
Selain tak nyaman dan menimbulkan kebisingan, tulis mereka, operasi pabrik beton semen tadi sangat berdampak disebabkan bertebarnya debu-debu semen yang keluar dari corong. Mirisnya saat mesin pabrik beton yang memimbulkan getaran mengakibatkan rumah kami selaku penduduk yang berdekatan antara 20-30 meter jaraknya dengan pabrik beton, bangunan rumah tempat tinggal mengalami retak-retak.
Keterangan warga, akibat pencemaran debu dari Pengelolaan produksi beton rentan menimbulkan penyakit seperti batuk dan asma bagi bayi, anak-anak, dewasa, dan orang tua yang terhirup debu.
Kemudian waga diperparah mengalami kesulitan mendapatkan air bersih dari sumur karena sumber air bawah tanah tersedot saat pabrik beroperasi. Mesin pabrik beton menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat terutama pada malam hari, mengganggu tidur dan istirahat warga.
Terkait ijin berdirinya pabrik, kata Sagala, warga tidak pernah ada sosialisasi dari pihak pemerintah, baik Camat Sunggal maupun Kepala Desa Mulyorejo,
Karenanya kami, sebagai warga yang langsung berdekatan dengan pabrik, tidak pernah memberi izin atau menandatangani kesepakatan apapun terkait kehadiran perusahaan tersebut.
Kami sangat berharap bapak Kapolda Sumut dan jajarannya segera menindaklanjuti laporan ini dan menertibkan perusahaan yang kami duga ilegal karena tidak memiliki plank perusahaan. Selain itu, kami mencurigai pabrik ini menggunakan Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi secara ilegal, dengan truk tangki pengangkut 10 ton BBM Solar masuk ke lokasi pabrik setiap minggu.
Sejak kehadiran pabrik beton ini pada tahun 2023, kami mengalami kerugian materi yang cukup besar. Usaha UKM (warung makanan dan minuman) terpaksa tutup karena debu yang dihasilkan pabrik. Sebagian warga bahkan pindah dan mengungsi ke desa lain untuk menghindari polusi debu dan kebisingan.
Perlu diketahui berdasarkan:
Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup lainnya dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air: Mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil air bawah tanah tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan yang mengakibatkan gangguan kesehatan, dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Demikian laporan ini kami buat berdasarkan Pasal 374 KUHP, Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 94 UU No. 7 Tahun 2004, dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014.
Sementara Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi saat ditemui wartawan pada acara Rakor (Rapat Kordinasi) Pilkada Serentak 2024 di Hotel Regale jalan H Adam Malik Medan, Selasa (9/7) menyambut atensi laporan masyarakat yang tedampak.
Komjen Agung Setya Effendi didampingi spri Kapolda Sumut, AKP Bintang dan AKP Marvel menyebutkan segera menindaklanjuti dan memproses surat pengaduan terkait keluhan warga.
"Sampaikan surat pengaduan resminya ke spri saya. Segera diproses, tegas Agung senyum".Res
JAKARTA SUMUT24.co Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyelenggarakan Lokakarya Penyelarasan Koordin
NewsMedan Sumut24.co Kegiatan Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional Kyorugi dan Poomsae resmi digelar di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15
SportKembalikan Dunia Kampus Rektor Bukan Ajang Transaksi, Tapi Mercusuar Intelektualitas
kotasumut24.co TANJUNGBALAI , Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Sanatra menyoroti soal adanya penurun
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT , Bupati Pakpak Bharat. Franc Bernhard Tumanggor meninjau persiapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) d
Newssumut24.co Medan Ketua TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, mendorong kader PKK di setiap kecamatan terus mengembangkan pangan lokal melalu
kotasumut24.co Medan Pemko Medan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H tahun 2025 di Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serba
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti wawancara nominasi penghargaan Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi S
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Iman Irdian Saragih bersama forum koordinasi pimpinan daerah Forkompimda), Komisi I dan II DPRD Tebingti
NewsNgopi Asik Bahas Usaha Pengerajin Tempe Bareng PATANI Deli Serdang
kota