Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
kota
Baca Juga:
Deliserdang I Sumut24.co
Sejumlah puluhan warga Dusun XIII Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara menyampaikan laporan pengaduan resmi ke Polda Sumut terkait keberadaan pabrik beton yang berdekatan dengan rumah dan pemukiman warga.Resminya laporan pengaduan ke penegak hukum disampaikan enam orang warga mewakili masyarakat yang merasa tidak nyaman dan keluhan debu semen bersumber dari pabrik, pada Rabu (10/7) dengan sejumlah tembusan ke instansi terkait.
Mewakili warga yang terdampak dalam surat laporan pengaduan pada Selasa (9/7) tersebut yakni, Novianti Aritonang, T br Simamora, Alimin Sagala, Ernita Situmorang dan Aghtnop Sihite. Mereka dalam isi suratnya merasa sangat keberatan dengan perusahaan pabrik beton yang diduga ilegal karena tanpa plank dan diduga tak memiliki ijin operasi.
Selain tak nyaman dan menimbulkan kebisingan, tulis mereka, operasi pabrik beton semen tadi sangat berdampak disebabkan bertebarnya debu-debu semen yang keluar dari corong. Mirisnya saat mesin pabrik beton yang memimbulkan getaran mengakibatkan rumah kami selaku penduduk yang berdekatan antara 20-30 meter jaraknya dengan pabrik beton, bangunan rumah tempat tinggal mengalami retak-retak.
Keterangan warga, akibat pencemaran debu dari Pengelolaan produksi beton rentan menimbulkan penyakit seperti batuk dan asma bagi bayi, anak-anak, dewasa, dan orang tua yang terhirup debu.
Kemudian waga diperparah mengalami kesulitan mendapatkan air bersih dari sumur karena sumber air bawah tanah tersedot saat pabrik beroperasi. Mesin pabrik beton menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat terutama pada malam hari, mengganggu tidur dan istirahat warga.
Terkait ijin berdirinya pabrik, kata Sagala, warga tidak pernah ada sosialisasi dari pihak pemerintah, baik Camat Sunggal maupun Kepala Desa Mulyorejo,
Karenanya kami, sebagai warga yang langsung berdekatan dengan pabrik, tidak pernah memberi izin atau menandatangani kesepakatan apapun terkait kehadiran perusahaan tersebut.
Kami sangat berharap bapak Kapolda Sumut dan jajarannya segera menindaklanjuti laporan ini dan menertibkan perusahaan yang kami duga ilegal karena tidak memiliki plank perusahaan. Selain itu, kami mencurigai pabrik ini menggunakan Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi secara ilegal, dengan truk tangki pengangkut 10 ton BBM Solar masuk ke lokasi pabrik setiap minggu.
Sejak kehadiran pabrik beton ini pada tahun 2023, kami mengalami kerugian materi yang cukup besar. Usaha UKM (warung makanan dan minuman) terpaksa tutup karena debu yang dihasilkan pabrik. Sebagian warga bahkan pindah dan mengungsi ke desa lain untuk menghindari polusi debu dan kebisingan.
Perlu diketahui berdasarkan:
Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup lainnya dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air: Mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil air bawah tanah tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan yang mengakibatkan gangguan kesehatan, dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Demikian laporan ini kami buat berdasarkan Pasal 374 KUHP, Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 94 UU No. 7 Tahun 2004, dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014.
Sementara Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi saat ditemui wartawan pada acara Rakor (Rapat Kordinasi) Pilkada Serentak 2024 di Hotel Regale jalan H Adam Malik Medan, Selasa (9/7) menyambut atensi laporan masyarakat yang tedampak.
Komjen Agung Setya Effendi didampingi spri Kapolda Sumut, AKP Bintang dan AKP Marvel menyebutkan segera menindaklanjuti dan memproses surat pengaduan terkait keluhan warga.
"Sampaikan surat pengaduan resminya ke spri saya. Segera diproses, tegas Agung senyum".Res
Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
kota
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Dari Pengawalan hingga Sterilisasi, Ini Strategi Polres Tapsel Amankan Kunjungan Mendagri
kota
Semangati Atlet! Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh dan Ketua Umum Shokaido Sumut Turun Langsung di Pembukaan Kejurda Shokaido
kota
Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar Bangkitkan Semangat Kekeluargaan
kota
Hingga H6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Penuh Haru, Marlina Eliyanti Rayakan Ulang Tahun dengan Santunan Anak Yatim
kota
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota