GREAT Institute: Satgas Pasca Bencana DPR Kembalikan Kepercayaan Publik
GREAT Institute Satgas Pasca Bencana DPR Kembalikan Kepercayaan Publik
kota
Baca Juga:
Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Kamis, 4 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku adalah inisial R (33) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor dan D (27) warga Jalan Karya Utama, Kecamatan Medan Johor. R merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar SH MH, Senin (8/7/2024).
"Kedua pelaku diamankan atas laporan korban Suhardi (40) karyawan swasta, warga Jalan Kasih Dusun VII, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua, dengan laporan polisi Nomor LP/B/466/VI/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 30 Juni 2024," kata AKP Maruli.
Dikatakan Maruli, akibat perbuatan kedua pelaku, korban Suhardi mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario plat BK 6514 AFI dengan nomor rangka MH1JFK11XFK331374 dan nomor mesin JFK1E1325378.
"Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor honda beat warna hitam plat BK 6284 AHW yang digunakan pelaku melakukan pencurian, masker putih, jaket warna biru, handphone merek realme serta dompet," beber Maruli.
Dijelaskan Maruli, pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 20.05 WIB saat korban datang ke rumah uwaknya di Jalan Cempaka Sari.
Kemudian, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah uwaknya yang kemudian masuk ke dalam rumah.
"Kelang 10 menit kemudian, korban hendak pulang dan terkejut saat melihat sepeda motornya tidak ada lagi di parkiran. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi ke Polsek Delitua," terang Maruli.
Mendapat laporan tersebut, sambung Maruli, unit Reskrim Polsek Delitua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP yang kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas AKP Marulitua Siregar SH MH.(W02)
GREAT Institute Satgas Pasca Bencana DPR Kembalikan Kepercayaan Publik
kota
sumut24.co ASAHAN, Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), mencatat capaian signifikan dalam penegakan hu
News
sumut24.co MedanMenjelang pergantian tahun, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh masyarakat untuk menundukkan hati da
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Sumut secara vid
kota
sumut24.co MedanKetua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, menanggapi adanya perubahan rekomposisi Fr
kota
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal India di Medan menyelenggarakan pemutaran film India Zindagi Na Milegi Dobara pada 20 dan 27 Desember 20
kota
sumut24.co MedanBKN Kantor Regional VI Medan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT TASPEN (Persero) atas bantuan tangga
Umum
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Tanjung Balai Asahan serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (
News
Jakarta, Menjelang pergantian tahun, DPR memutuskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana Sumatera yang akan berkantor di
News
APTRINDO Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
kota