Ramadan Penuh Berkah, Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Tebar 50 Takjil di Jalan Sudirman
Ramadan Penuh Berkah, Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Tebar 50 Takjil di Jalan Sudirman
kota
Baca Juga:
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara (UPTD Padangsidimpuan) ini, kini resmi memasuki tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan, Kamis, (27/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi pers hari ini menyatakan, "Kami telah melakukan penyelidikan terhadap hasil pekerjaan penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023, yang sumber dananya berasal dari APBD Sumatera Utara."
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar menjelaskan, "Berdasarkan hasil expos bersama tim jaksa penyelidik dan jaksa di Kejaksaan Padangsidimpuan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada UPTD PUPR Padangsidimpuan dalam pekerjaan penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan, resmi kami naikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan."
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa proses penyelidikan ini melibatkan permintaan keterangan dari pihak terkait serta pemeriksaan lapangan oleh Tim Ahli Teknis.
"Kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kasus ini kami naikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan per tanggal 27 Juni 2024," tambahnya.
Diungkapkan juga bahwa anggaran proyek ini mencapai Rp 4.791.905.000,- yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 4.690.678.300,- dan juga CV ILHAM JAYA MANDIRI sebagai pelaksana dengan No Kontrak : 602/UPTD.PUPR/PSP/1356/2023 Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan.
"Fakta menunjukkan bahwa perencanaan kegiatan tidak sesuai dengan aturan yang benar, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian yang didukung oleh sertifikat kompetensi," ujar Kajari Lambok Sidabutar
"Selain itu, penyedia, PPK, maupun konsultan pengawas tidak pernah melakukan uji mutu terhadap hasil pekerjaan, namun sudah diserahterimakan." tambahnya.
Ketika dilakukan uji mutu yang dilakukan oleh tim ahli konstruksi menemukan adanya kekurangan volume pada hasil pekerjaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 844.017.760,-.
*Asal Muasal Pembangunan Alun-alun Kota Padangsidimpuan*
Pembangunan alun-alun Kota Padangsidimpuan merupakan bagian dari program pembangunan alun-alun kota se-Sumut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Pembangunan alun-alun Kota Padang Sidimpuan dimulai sejak tahun 2023. Dibangun di atas lahan seluas 4.966 meter persegi.
Dimana Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin meresmikan alun-alun Kota Padangsidimpuan pada Kamis, (1/2/2024) lalu, yang mana dihadiri oleh Pj Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes, dan beberapa OPD Padangsidimpuan.
Sedangkan untuk peletakan batu pertama pembangunan Alun-alun Kota Padangsidimpuan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi pada Agustus 2023, yang mana Pembangunan Alun-alun ini menggunakan anggaran APBD Pemprov Sumut senilai Rp4,69 miliar, dan pengerjaannya akan dilakukan selama 150 hari, atau sekitar 5 bulan.
Pada saat peletakan batu pertama, ikut serta, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliani Siregar, Kadis Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan juga OPD Provsu lainnya dan disaksikan Walikota Irsan Efendi Nasution juga Wakil Walikota Padangsidimpuan Arwin Siregar juga beberapa OPD Pemko Padangsidimpuan, tokoh masyarakat seperti Affan Lubis, dan beberapa tokoh lainnya yang diundang.
*Fakta-fakta mencengangkan Terkait Proyek Alun-alun Padangsidimpuan*
Dari temuan tersebut Kejaksaan Padangsidimpuan dipastikan melaksanakan proses penyidikan, dan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan, dikarenakan ada beberapa fakta yang terungkap, termasuk tidak profesionalnya dalam melaksanakan pengerjaan alun-alun tersebut.
"Telah ditemukan fakta-fakta bahwa pekerjaan tersebut, ternyata perencanaan kegiatan tidak sesuai dengan aturan yang benar, pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian, dimana keahlian tersebut harus didukung oleh sertifikan kompetensi," tambah Kajari Padangsidimpuan.
"Serta penyedia, maupun PPK, maupun konsultan pengawas, tidak pernah melakukan uji mutu, terhadap hasil pekerjaan namun sudah diserah terimakan, sehingga berdasarkan uji mutu oleh tim ahli konstruksi ditemukan adanya kekurangan volume," pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar.
Kasus penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan penggunaan anggaran negara yang tepat dan akuntabel demi pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Utara.zal
Ramadan Penuh Berkah, Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Tebar 50 Takjil di Jalan Sudirman
kota
Tarawih Bareng Warga, Kapolres AKBP Wira Prayatna Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Judi Online di Padangsidimpuan
kota
Respons Cepat Call Center 110, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Urai Kemacetan Akibat Truk Tangki CPO Mogok di Desa Simirik
kota
Langkah Inspiratif Desa Suka Ramai Madina, Bupati Saipullah Nasution Puji Program Beasiswa Siswa Juara
kota
Satu Dekapan Medis, Sejuta Harapan Aksi Heroik Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Membasuh Lelah Warga
kota
Dari Pembangunan ke Pelayanan Kesehatan, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Rawat Harapan Lewat Sentuhan Medis
kota
Di Tengah Sungai Berbatu, Satgas TMMD127 Kodim 0212/TS Kebut Pengerasan Jalan Demi Akses Ekonomi Warga Sangkunur
kota
Jalan Ini Bukan Sekadar Akses, Tapi Harapan Momen Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Kebut Pengerasan Jalan di Sangkunur
kota
Hangatnya Cahaya AlQur&rsquoan di Sangkunur, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Tadarusan Bersama Warga di Masjid Nurul Huda
kota
Gema Wahyu di Ujung Malam Ketika Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS dan Warga Melebur dalam Cahaya AlQur&039an
kota