Sumut Peringkat 1 Penggunaan Narkoba di Indonesia
sumut24.co MEDAN, Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNN Sumut), Brigjen Pol Tatar Nugroho menyebutkan, Provinsi Sumatera Utar
kota
Baca Juga:
Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar acara diskusi ilmiah "WEBINCANG" yang kali ini bertemakan "Meninjau Pembuktian dalam Kasus Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia". Seminar ini diadakan secara langsung dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, Jumat (21/6).
Diskusi Ilmiah dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya diskusi ilmiah seperti ini guna menambah ilmu pengetahuan yang sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari. "Malpraktik bisa berkenaan langsung dengan siapa saja. Semoga diskusi ini membawa manfaat, dan terima kasih kepada para narasumber yang telah menyediakan waktunya," kata Dr. Riza.
Dalam diskusi ini, Dr. Marlina, S.H., M.Hum memberikan paparan mendalam mengenai pembuktian dalam persidangan. Beliau menyatakan, "Bagi penuntut hukum, pembuktian merupakan usaha untuk meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang ada agar terdakwa dinyatakan bersalah sesuai surat dakwaan."
Dr. Marlina juga menjelaskan bahwa bagi terdakwa atau penasihat hukumnya, pembuktian adalah usaha untuk meyakinkan hakim agar terdakwa dibebaskan, dilepas dari tuntutan hukum, atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman berdasarkan alat bukti yang ada.
Dr. Rahmayanti, S.H., M.H turut serta sebagai narasumber dan membahas mengenai malpraktik medik serta pertanggungjawaban hukumnya. Menurut Dr. Rahmayanti, malpraktik adalah kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada korban.
Ia menegaskan bahwa malpraktik bisa terjadi karena kesengajaan, kelalaian, atau ketidaksengajaan, dan hal ini mencerminkan bahwa dokter juga manusia yang bisa melakukan kesalahan. "Ada penerapan hukum untuk mempertanggungjawabkan malpraktik tersebut," ujar Dr. Rahmayanti.
Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang antusias mengikuti diskusi dan tanya jawab. Dengan diadakannya kegiatan ini, peserta dapat lebih memahami aspek hukum dalam kasus malpraktik dan pentingnya pembuktian dalam persidangan, serta bagaimana menerapkannya dalam praktik hukum di Indonesia.(red)
sumut24.co MEDAN, Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNN Sumut), Brigjen Pol Tatar Nugroho menyebutkan, Provinsi Sumatera Utar
kota
sumut24.co MEDAN, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memimpin langsung pelaksanaan tes urine terha
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan mengawali Safari Ramadhan 1447 H dengan mengunjungi 13 kecamatan yang mencakup 51 desa/kelur
News
Medan Direktur Utama PT Bank Sumut (Perseroda) mengajak seluruh pegawai untuk naik kelas dari dalam. Bersamasama bertumbuh, berprestasi
News
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
kota
JAKARTA Masih banyak pihak di dalam negeri yang mengecam keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) untuk memperjuangkan
News
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Penghargaan Indonesia Best CEO 2025
kota
sumut24.co JakartaMemasuki minggu pertama pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), masyarakat Indonesia mulai merencanakan berbagai kebutuhan
Ekbis
Sergai sumut24.co Dalam rangka mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergitas dengan para ulama, Polres Serdang Bedagai menggelar kegiat
News
Mafia Tambang Pasir Sungai Serdang Kian TerangTerangan, Siapa Bekingi?
kota