Kamis, 18 September 2025

Satreskrim Polsek Teluk Mengkudu Bekuk Terduga Pelaku Curat Ditoko Ponsel

Amru Lubis - Sabtu, 08 Juni 2024 10:51 WIB
Satreskrim Polsek Teluk Mengkudu Bekuk Terduga Pelaku Curat Ditoko Ponsel
Baca Juga:

Sei Rampah I Sumut24.co

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai membekuk seorang pria berinisial BN (45), Warga Dusun III Desa Pekan Sialang buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, terduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat).

BN merupakan satu dari dua terduga Pelaku pembongkaran rumah milik Bill Giongli di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai yang terjadi pada Sabtu 18 Mei 2024.

Saat melakukan aksi pembongkaran tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban antara lain, 1 unit TV, 2 tabung gas 3 Kg, 7 unit handphone, voucher paket internet Rp.100 ribu, 4 unit jam tangan, dan 2 cincin perak.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda L Torosky RBP Manik saat memaparkan penangkapan pelaku, Kamis (6/6/2024) di Polsek Teluk Mengkudu mengungkapkan setelah menerima laporan pengaduan terkait kasus Curat tersebut pada Selasa (4/6/2024), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit Ipda L Torosky RBP Manik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, tim mendapat informasi yang akurat jika pelaku pembongkaran rumah tersebut berinisial BN dan SN alias Tipeng (28).

"Masih di hari Selasa Sekira Pukul 22.30 Wib, tim berhasil mengamankan BN saat sedang duduk-duduk di jembatan menuju Pajak Pekan Sialang Buah," Ungkapnya.

Selain pelaku, sebutnya, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit TV, 1 unit set top boks (STB), 1 unit jam tangan, 1 handphone, 3 voucher paket internet, dan 1 tas warna hitam. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Teluk Mengkudu guna menjalani proses lanjut.

"Pelaku BN saat ini sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan dapat segera ditangkap, karena identitas pelaku sudah kita ketahui," tegasnya.,(Marwan)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
T. Tinggi Peringati Peristiwa Berdarah 13 Desember ` 45
Wajah Baru Taman Cadika Medan, Fasilitas Lebih Lengkap dan Ramah Anak
Polisi Sambang Sekolah, AKBP Dr. Wira Prayatna Motivasi Pelajar di MAN 1 Padangsidimpuan
Bawaslu Sumut Gelar Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pilkada 2024
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut Digelar: Tiga Agenda Penting Disepakati
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Disahkan menjadi Peraturan Daerah.
komentar
beritaTerbaru