
Milad ke-19 Sekolah Bintang Rabbani, Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak
Milad ke19 Sekolah Bintang Rabbani, Cetak Generasi Berprestasi dan BerakhlakDeli SerdangSumut24.co Sekolah Bintang Rabbani Dompet Dhuafa W
NewsBaca Juga:
Sei Rampah I Sumut24.co
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai membekuk seorang pria berinisial BN (45), Warga Dusun III Desa Pekan Sialang buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, terduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat).
BN merupakan satu dari dua terduga Pelaku pembongkaran rumah milik Bill Giongli di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai yang terjadi pada Sabtu 18 Mei 2024.
Saat melakukan aksi pembongkaran tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban antara lain, 1 unit TV, 2 tabung gas 3 Kg, 7 unit handphone, voucher paket internet Rp.100 ribu, 4 unit jam tangan, dan 2 cincin perak.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda L Torosky RBP Manik saat memaparkan penangkapan pelaku, Kamis (6/6/2024) di Polsek Teluk Mengkudu mengungkapkan setelah menerima laporan pengaduan terkait kasus Curat tersebut pada Selasa (4/6/2024), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit Ipda L Torosky RBP Manik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, tim mendapat informasi yang akurat jika pelaku pembongkaran rumah tersebut berinisial BN dan SN alias Tipeng (28).
"Masih di hari Selasa Sekira Pukul 22.30 Wib, tim berhasil mengamankan BN saat sedang duduk-duduk di jembatan menuju Pajak Pekan Sialang Buah," Ungkapnya.
Selain pelaku, sebutnya, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit TV, 1 unit set top boks (STB), 1 unit jam tangan, 1 handphone, 3 voucher paket internet, dan 1 tas warna hitam. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Teluk Mengkudu guna menjalani proses lanjut.
"Pelaku BN saat ini sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan dapat segera ditangkap, karena identitas pelaku sudah kita ketahui," tegasnya.,(Marwan)
Milad ke19 Sekolah Bintang Rabbani, Cetak Generasi Berprestasi dan BerakhlakDeli SerdangSumut24.co Sekolah Bintang Rabbani Dompet Dhuafa W
NewsDugaan 2 Personil Polantas Terjaring OTT Masih Dalam Penyelidikan Kasipropam Polrestabes Medan
kotaBupati Labuhanbatu Silaturahmi ke Kantor JAMIntel Kejagung, Bahas Sinergitas Program Jaga Desa
kotaPetani dan Konsumen Menunggu, JASKOP Jangan Jadi Proyek Pencitraan
kotaKadis ESDM Mengelak, Tambang Ilegal di Sumut Kian Merajalela
kotaAyam Ras Penyumbang Inflasi di Sumut, Dinas Peternakan Pastikan Pasokan Aman
kotaBobby Copot Puji Latuperissa dari Sekretaris Diskop UKM Sumut, Ini Kasusnya
kotaMEDAN Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengusir seorang wartawan dari rua
PolitikUpaya dalam penguatan KelembagaanSaut Boangmanalu perhatikan 4 poin penting Tapanuli UtaraSumut24.coSebagai upaya dalam penguatan kelemba
NewsBank Sumut Catat Kinerja Keuangan Solid hingga Agustus 2025Medan sumut24.coPT Bank Sumut mencatatkan kinerja keuangan yang solid hingga akh
News