Kamis, 18 September 2025

Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Narkotika di Aek Gareder Pijorkoling

AKBP Dudung Setyawan : Kami Akan Ciptakan Lingkungan Bebas Narkoba
Amru Lubis - Jumat, 31 Mei 2024 15:34 WIB
Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Narkotika di Aek Gareder Pijorkoling

Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua orang pria dewasa yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Aek Gareder, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Rabu, (29/5/2024).

Adapun tersangka dengan inisial AMS (29 tahun) dan ZFN (29 tahun) yang kedua merupakan warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Aek Gareder, Kelurahan Pijorkoling. Menanggapi laporan ini, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati Ali Mahdi Simanjuntak dan Zul Fadli Nasution yang mencoba melarikan diri. Namun, upaya mereka berhasil digagalkan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 7 paket narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Lufman.

Kedua tersangka kemudian diinterogasi di tempat dan mengaku bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang yang tidak dikenal. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, memberikan pernyataan terkait penangkapan ini. "Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu kami dalam menangani kasus ini. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Padangsidimpuan. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan menjamin keselamatan serta kesejahteraan masyarakat," ujar Kapolres.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Setiap informasi sangat berharga dalam upaya kami memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," tambahnya.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di Kota Padangsidimpuan.

Polres Padangsidimpuan akan terus meningkatkan upaya dan operasi dalam memberantas segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

Dari Penangkapan Tersebut, Polisi Mengamankan Beberapa Barang Bukti Berupa:

- 1 bungkus rokok Lufman berisi 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.05 gram

- 1 unit HP Awesome warna biru

- 1 unit HP Oppo warna biru

- Uang tunai sebesar Rp 440.000.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
T. Tinggi Peringati Peristiwa Berdarah 13 Desember ` 45
Wajah Baru Taman Cadika Medan, Fasilitas Lebih Lengkap dan Ramah Anak
Polisi Sambang Sekolah, AKBP Dr. Wira Prayatna Motivasi Pelajar di MAN 1 Padangsidimpuan
Bawaslu Sumut Gelar Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pilkada 2024
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut Digelar: Tiga Agenda Penting Disepakati
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Disahkan menjadi Peraturan Daerah.
komentar
beritaTerbaru