Sabtu, 08 Agustus 2026

Terekam CCTV Pelaku Pencurian Di Gudang PLN Sei Rampah ditangkap Polisi

Amru Lubis - Senin, 13 Mei 2024 07:37 WIB
Terekam CCTV Pelaku Pencurian Di Gudang PLN Sei Rampah ditangkap Polisi
Serdang Bedagai I Sumut24.co

Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai meringkus pria berinisial D alias Lelek (18), Warga Dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, terduga pelaku pencurian di gudang Kantor PLN Sei Rampah.

"Pelaku ditangkap Sabtu (11/5/2024) di Jalan Patuan Nagari Kota Pematang Siantar," ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (12/4/2024).

Edward menjelaskan, pada Jumat (3/5/2024) gudang Kantor PLN Sei Rampah dimasuki pencuri. Atas kejadian tersebut, pihak PLN Sei Rampah kehilangan 18 unit meteran retur dan 40 meter kabel listrik yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut.

Merasa keberatan, pihak PLN Sei Rampah membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/49 /V/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 3 Mei 2024.

Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa CCTV yang ada di Kantor PLN Sei Rampah.

"Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku D alias Lelek memasuki gudang dan melakukan pencurian di gudang tersebut," ujarnya.

Setelah mengetahui identitas pelaku pencurian, lanjut Edward, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

"Pada Sabtu (11/5/2024 sekira pukul 11.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada Kota Pematang Siantar, dan sedang menuju salah satu SPBU yang ada Jalan Patuan Nagari," terangnya.

Tidak ingin buruannya kabur, tim segera bergerak menuju lokasi dimaksud dan menunggu kedatangan pelaku.

"Tak berselang lama, pelaku datang ke lokasi dengan diantar Gojek. Saat pelaku turun dari Gojek, tim langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Saat diinterogasi usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Tim selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Firdaus.

"Pelaku D alias Lelek saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHPidana," tegas Edward. (Marwan)



Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usia Emas Berbuah Manis : PRSU ke-50 Resmi Ditutup, Perputaran Uang Capai Rp50 Miliar
Bupati Asahan Resmi Buka Expo Inovasi UNA 2026, Wadah Karya Kreatif dan Sinergi Pembangunan Daerah
Gedung UPUBKB Dishub Asahan Resmi Tutup : Akreditasi Habis, Pelayanan Uji Kir Terhenti Sementara
Wakil Bupati Asahan Rianto Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan, Bukti Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga ke Desa
Sekda Pakpak Bharat Resmi Membuka Orentasi PPPK, Di Ikuti 22 Orang Peserta
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka: Perkuat Ukhuwah, Lahirkan Qari-Qariah Berkelas Nasional
komentar
beritaTerbaru