Selasa, 22 Juli 2025

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Administrator - Senin, 06 Mei 2024 15:54 WIB
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor
Istimewa


Deliserdang I Sumut24.co

Baca Juga:
Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di jalan limau manis dusun V desa tadukan raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 kemarin

Ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang berbeda, SS(19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan, YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang, dan MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tersebut.


Tiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat Infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

Saat di introgasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS, dan melakukan introgasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.


Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan "Ketiga Pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" ungkapnya. (##Humas Polresta DS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Penjarahan Massal PT ARB, Polda Sumut Ringkus Penadah Pensiunan TNI Pelaku Lain Diburu
Polda Sumut Tangkap Puluhan Pelaku Penjarahan Massal di Pabrik Kaca PT ARB
IMPAS Apresiasi Langkah Gubsu dan Bupati Deli Serdang Atasi Konflik Sekolah, Soroti Sikap Ketua DPRD Deli Serdang
Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan
Nekat Edarkan Sabu 83 Gram, Tiga Orang Pemuda Ditangkap Polisi
Bupati Deli Serdang Akan Kembali Lakukan Pertemuan Dengan Pujaketarub
komentar
beritaTerbaru