Selasa, 24 Februari 2026

Ratusan Butir Extasi berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

AKBP Dudung Setyawan Tegas dan Komitmen dalam Pemberantasan Peredaran dan Jaringan Narkotik
Amru Lubis - Kamis, 18 April 2024 22:39 WIB
Ratusan Butir Extasi berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis extasi, di Jln.B.M. Muda Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Rabu (17/4/2024).

Identitas kedua tersangka adalah Zupri Sahala Hasibuan, berusia 32 tahun, dan Guntur Hasibuan, berusia 31 tahun. Zupri Sahala Hasibuan beralamatkan di Jalan Lintas Riau, Desa Tanjung Balai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, sementara Guntur Hasibuan beralamatkan di alamat yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh bungkus plastik klip transparan berisi 158 butir narkotika golongan I jenis ekstasi, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000,-.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, menegaskan, "Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satresnarkoba atas laporan dari masyarakat. Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Padangsidimpuan."

Sedangkan untuk kronologi penangkapan bermula ketika Tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di depan sebuah gudang kosong milik INDAKO di wilayah tersebut.

Melalui penyelidikan, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang yang kemudian ditangkap di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti berhasil ditemukan di bawah meja tempat kedua tersangka duduk, yang disimpan dalam sebuah kotak handphone Samsung warna putih yang dibungkus plastik hitam.

Dari interogasi, Zupri Sahala Hasibuan mengakui mendapatkan ekstasi dari seseorang bernama PS yang beralamat di Jalan Lintas Riau, Desa Parausorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke alamat tersebut, namun pelaku sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan sehingga dapat membantu penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di wilayah Padangsidimpuan.

"Dengan kerjasama antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Padangsidimpuan dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi semua warga." pungkas Kapolres AKBP Dudung Setyawan.zal



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sukses, Jalan Santai Semarakkan 1 Muharram 1447 H di Mesjid Nurul Muslimin Medan Baru
Bupati Solok Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta
PLN dan Kejaksaan Negeri Kolaborasi Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Dairi
Sat Pol PP T. Tinggi Layangkan Surat Untuk Pedagang K-5
Bos PSIS Yoyok Sukawi Siap Boyong Shin Tae-yong ke PSIS Semarang
Diskusi Publik di Medan Bahas PPN 12%, Muhammad Nuh: Perlu Pemahaman Proporsional
komentar
beritaTerbaru