Senin, 15 Desember 2025

Sebagai Bentuk Ketaatan, Pelantikan 22 Maret 2024 di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Dibatalkan

Administrator - Rabu, 03 April 2024 09:02 WIB
Sebagai Bentuk Ketaatan, Pelantikan 22 Maret 2024 di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Dibatalkan
Istimewa


P.Siantar l SUMUT24.co
Sebagai bentuk asas pemerintahan yang baik, surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, Selasa (02/04/2024) menuturkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri pada hari Senin (01/04/2024) yang diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Paskalis Baylon Meja.

Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut dan sebagai bentuk ketaatan dan demi asas pemerintahan yang baik, pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 perlu dibatalkan. Dengan dibatalkannya SK pengangkatan dan pelantikan tersebut, maka para pejabat akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.

Timbul juga menegaskan, dalam hal ini, Wali Kota tetap berkewenangan melakukan penggantian pejabat di masa larangan selama mendapat izin dari Kemendagri.

Dengan terbitnya SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/615/IV/2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/553/III/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi, akibat hukum dari keputusan sebelumnya tidak lagi mengikat atau telah berakhir setelah adanya pembatalan. (LP)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FORWAKA Asahan Dilantik, Momentum Penguatan Literasi Hukum dan Kemitraan Pers untuk Publikasi Pembangunan
Pengurus JMSI Sumut Resmi Dilantik, Wagub: Tugas Suci Jurnalis Tak Berubah
Pengurus Pusat JMSI Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Dewan Pers
Lantik Pengurus Baznas Kabupaten Simalungun Periode 2023–2028 Resmi Dilantik, Bupati: Buktikan Kinerja Yang Optimal
Pelantikan Staf Ahli, Administrator & Pengawas,  Bupati: Jabatan Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Rugikan Negara 2,29 M, Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Ditahan Jaksa
komentar
beritaTerbaru