Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan telah berhasil melakukan penangkapan (meringkus) terhadap dua orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, (25/3/2024).
Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Identitas dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Pain Lubis, berusia 38 tahun, berasal dari Mandailing Natal (Madina), serta Ramlan Lubis, berusia 45 tahun, yang berasal dari wilayah yang sama. Keduanya merupakan wiraswasta yang tinggal di daerah sekitar Padangsidimpuan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,20 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 unit HP merk Oppo warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 36.000.
Adapun untuk kronologi penangkapan ini bermula saat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara,Kota Padangsidimpuan
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, kedua tersangka berhasil diamankan di dalam rumah, dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu berhasil disita di dekat salah satu tersangka.
Dalam interogasi, Ramlan Lubis mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenal masyarakat di wilayah kelurahan Wek II, Silayang-layang.
Dalam keterangannya kepada media, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH., S.IK., MH, menyatakan, "Kami mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat."
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News