Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Hari Kamis yang seharusnya menjadi hari biasa-biasa saja di Kota Padangsidimpuan, menjadi saksi atas tindakan tegas dari tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Pada pukul 20.00 WIB (21/3/2024), tim tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menurut laporan yang diterima, kegiatan transaksi narkotika tersebut terjadi di Jalan Padangsidimpuan-Sibolga, tepatnya di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah tersebut. Tim Opsnal kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan," kata AKBP Dudung Setyawan
Berdasarkan kronologi kejadian yang diungkapkan oleh Kapolres Padangsidimpuan, tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai Silo Safriadi Siregar, yang melakukan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadapnya.
"Ketika hendak dilakukan penangkapan, petugas melihat pelaku membuang sebuah plastik assoy hitam menggunakan tangan kirinya. Setelah diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu," jelas orang nomor satu di kepolisian kota padangsidimpuan
Dalam interogasi selanjutnya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial M yang tinggal di Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, upaya pengembangan dan pemeriksaan ke rumah tersangka M tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah melarikan diri.
Berdasarkan temuan tersebut, tim Opsnal membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 7,18 gram, satu buah plastik assoy warna hitam, satu lembar kertas warna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa TNKB.
AKBP Dudung Setyawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan agar dapat dicegah lebih dini," tambahnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News