Minggu, 20 Juli 2025

Tindak Lanjuti Laporan Polres Padangsidimpuan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat

Amru Lubis - Jumat, 22 Maret 2024 17:12 WIB
Tindak Lanjuti Laporan Polres Padangsidimpuan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pertolongan jahat. Seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, Padangsidimpuan, (19/3/2024).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH,melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya dari kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari korban, Fatrah Ahmad Syahreza Lubis.

"Kami telah berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, sesuai dengan Pasal 372 Jo Pasal 480 Jo Pasal 64 KUHPidana," ujar Kapolres.

Tersangka dalam kasus ini adalah Reynaldy Arifin Gultom, seorang buruh harian lepas berusia 24 tahun, yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Depan Tangkahan Sabena, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Penangkapan terhadap Reynaldy dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaannya.

Kronologis penangkapan ini bermula dari upaya penyelidikan terkait tindak pidana curanmor di wilayah Kota Padangsidimpuan. Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan bekerja sama dengan tim Opsnal Polres Tapteng setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor terpantau di wilayah Tapteng. Setelah proses penyelidikan, tim berhasil mengamankan Herman, seorang laki-laki yang mengakui perbuatannya dalam kasus curanmor.

Dari interogasi terhadap Herman, diketahui bahwa Herman telah menjual dua unit sepeda motor hasil curian kepada Reynaldy Arifin Gultom. Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Reynaldy beserta barang bukti dua sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

1. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor rangka MH1JFZ125JK576240 dan nomor mesin JFZ1E-2568037 berwarna hitam.

2. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha V-IXION tahun 2011 dengan nomor rangka MH33C1005BK6722600 dan nomor mesin 3C1673386 berwarna hitam.

Dalam hasil pemeriksaan, Reynaldy mengakui perbuatannya yang terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah. Kini, Reynaldy telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Tapteng terkait perkara pencurian kendaraan bermotor roda dua.zal

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah Atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha9 opp
Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu Dengan BB 10 Gram di Kisaran Barat
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkoba Dari Tangan Kurir Dan BB Narkotika Sabu 50 Kg di 2 Lokasi
Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 di Kabupaten Solok
Rekening Listrik PJU Tanjungbalai Dihitung PLN Secara Komulatif
Prof Effendi Gazali: “Berfikir Visioner” Media Komunikasi PTPN IV Regional I Role Model Bagi Transformasi BUMN
komentar
beritaTerbaru