Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pertolongan jahat. Seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, Padangsidimpuan, (19/3/2024).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH,melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya dari kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari korban, Fatrah Ahmad Syahreza Lubis.
"Kami telah berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, sesuai dengan Pasal 372 Jo Pasal 480 Jo Pasal 64 KUHPidana," ujar Kapolres.
Tersangka dalam kasus ini adalah Reynaldy Arifin Gultom, seorang buruh harian lepas berusia 24 tahun, yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Depan Tangkahan Sabena, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Penangkapan terhadap Reynaldy dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaannya.
Kronologis penangkapan ini bermula dari upaya penyelidikan terkait tindak pidana curanmor di wilayah Kota Padangsidimpuan. Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan bekerja sama dengan tim Opsnal Polres Tapteng setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor terpantau di wilayah Tapteng. Setelah proses penyelidikan, tim berhasil mengamankan Herman, seorang laki-laki yang mengakui perbuatannya dalam kasus curanmor.
Dari interogasi terhadap Herman, diketahui bahwa Herman telah menjual dua unit sepeda motor hasil curian kepada Reynaldy Arifin Gultom. Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Reynaldy beserta barang bukti dua sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
1. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor rangka MH1JFZ125JK576240 dan nomor mesin JFZ1E-2568037 berwarna hitam.
2. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha V-IXION tahun 2011 dengan nomor rangka MH33C1005BK6722600 dan nomor mesin 3C1673386 berwarna hitam.
Dalam hasil pemeriksaan, Reynaldy mengakui perbuatannya yang terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat atau tadah. Kini, Reynaldy telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Tapteng terkait perkara pencurian kendaraan bermotor roda dua.zal
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News