Rabu, 31 Desember 2025

PTPN IV Kebun Adolina Gelar Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Pencurian TBS Dan Pencemaran lingkungan

Amru Lubis - Sabtu, 16 Maret 2024 08:10 WIB
PTPN IV Kebun Adolina Gelar Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Pencurian TBS Dan Pencemaran lingkungan
Perbaungan I Sumut 24.co

Dalam melakukan upaya penanggulangan kejahatan untuk meminimalisir tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan pencemaran lingkungan diwilayah hukum. Polres Serdang Bedagai dan Polres Deli Serdang khususnya dilingkungan kerja PTPN IV Regional II Unit Adolina maka dilakukan kegiatan sosialisasi

Kegiatan ini menindak lanjuti memo bagian hukum pertanahan PT Perkebunan Nusantara IV perihal sosialisasi Pemeliharaan keamanan dan ketertiban , PTPN IV Kebun Adolina bekerjasama dengan Polres Serdang Bedagai dan Polres Deli Serdang

Acara sosialisasi hukum tindak pidana. Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan pencemaran lingkungan yang dihadiri steakholder dilingkungan unit Adolina di Wisma Amerta Jumat (15/3/2024)

Sosialisasi hukum yang diisi oleh narasumber yang mewakili Polres Serdang Bedagai yakni Kanit Tipiter Polres Serdang Bedagai Iptu Bontor Desmonth Sitorus SH.MH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama dalam mensosialisasikan tindak pidana perkebunan

Dikatakannya bahwa Menyusul undang undang no 18 Tahun 2004 Tentang perkebunan penyidik memiliki peran khusus dalam penyelidikan tindak pidana di sektor perkebunan Pasal 45 dari undang undang tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik termasuk pejabat pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang perkebunan

Menurut pasal 45 ayat ,(1) penyidik pegawai negeri sipil yang memiliki tanggung jawab di bidang perkebunan diberi wewenang sesuai dengan hukum' acara pidana mereka memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan penyidikan seperti pemeriksa kebenara laporan pemanggilan terhadap tersangka atau saksi penggeledahan , penyitaan barang bukti hingga penghentian penyidikan jika tidak cukup bukti

Selain itu pasal pasal 45 ayat (3) menegaskan bahwa penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui pejabat kepolisian negara' republik Indonesia

Dengan adanya regulasi ini diharapkan penegakkan hukum disektor perkebunan dapat efektif dan terjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus kasus tindak pidana di bidang perkebunan " Pungkasnya

Sementara itu Manager Perkebunan Nusantara IV regional II Unit Adolina Ir Yudhi Hari Wibowo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran pihak polres Serdang bedagai maupun Forum pimpinan Kecamatan Perbaungan serta tokoh masyarakat yang hadir dalam Acara sosialisasi hukum ini

Dengan adanya sosialisasi hukum ini ia mengharapkan tidak ada lagi kehilangan asset perusahaan yang diakibatkan oleh tindak pidana kejahatan pencurian khususnya diperkebunan PTPN IV Kebun Adolina sehingga dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan yang nantinya dapat dinikmati bersama

" Tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan produksi PTPN IV Kebun Adolina sebagai sumber pembiayaan program pembangunan nasional dan memberikan gambaran tentang sistem pengamanan dan penanggulangan tondak kejahatan pencurian asset ke untuk unit Adolina yang berada diwilayah hukum Polres Serdang Bedagai maupun polres Deli Serdang " Pungkasnya (Marwan)


Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah Atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha9 opp
Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu Dengan BB 10 Gram di Kisaran Barat
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkoba Dari Tangan Kurir Dan BB Narkotika Sabu 50 Kg di 2 Lokasi
Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 di Kabupaten Solok
Rekening Listrik PJU Tanjungbalai Dihitung PLN Secara Komulatif
Prof Effendi Gazali: “Berfikir Visioner” Media Komunikasi PTPN IV Regional I Role Model Bagi Transformasi BUMN
komentar
beritaTerbaru