Padangsidimpuan | Sumut24.co
Dalam upaya berkelanjutan untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan telah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika pada Selasa, (12/3/2024).
Penangkapan yang dilakukan di Jl. H.T. Rizal Nurdin Kel. Salambue Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan ini merupakan hasil dari kerjasama masyarakat dan kepolisian yang tanggap terhadap ancaman narkoba.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ahmad Ali Dalimunthe, seorang wiraswasta berumur 27 tahun.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.34 gram dan sebuah handphone Vivo Y20 warna biru.
Operasi penangkapan ini dimulai dengan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan undercover, di mana petugas menyamar sebagai pembeli dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000 kepada tersangka.
Setelah menunggu selama 15 menit, tersangka kembali dengan niat untuk menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar.
Saat penangkapan, tersangka sempat menjatuhkan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu. Penggeledahan lebih lanjut mengungkapkan satu paket sabu lainnya di dalam kantong celana tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, memberikan pernyataan mengenai penangkapan ini. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kami dalam melaporkan aktivitas mencurigakan ini. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Kota Padangsidimpuan," ujar AKBP Dudung Setyawan.zal
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News