Senin, 23 Februari 2026
Hasil Pengembangan di Bincar

Polres Padangsidimpuan Ringkus Residivis Narkoba sekaligus Amankan 2,66 Gram Sabu

Amru Lubis - Jumat, 01 Maret 2024 04:37 WIB
Polres Padangsidimpuan Ringkus Residivis Narkoba sekaligus Amankan 2,66 Gram Sabu
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu. Kali ini, seorang residivis bernama Anwarsyah Hasib alias Kojek (46) diringkus dengan barang bukti 2,66 gram Sabu, Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Rabu (28/2/2024).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di wilayah Kantin, Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Kojek pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB," jelas AKBP Dudung Setyawan

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa Kojek mendapatkan Sabu tersebut dari seorang warga Kel. Kantin berinisial K (alias).

Tim Opsnal Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati K (alias) sedang makan di warung Kel. Kantin. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.

"Setelah diinterogasi, K (alias) mengaku masih menyimpan Sabu di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna yang disimpan di lemari kamarnya," ungkap AKBP Dudung.

Sementara dari tangan tersangka Kojek, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

- 1 (satu) Bungkus Plastik klip Transfaran yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan Berat 2.66 (dua koma enam puluh enam) Gram.

- 1 (satu) plastik klip berisikan beberapa plastik klip transparan

- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Merah

- Uang tunai Rp. 230.000 (Dua ratus tiga puluh ribu) rupiah

Saat ini, tersangka Kojek dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

AKBP Dudung Setyawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba.

"Mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya Narkoba. Laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba," pungkas AKBP Dudung Setyawan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Impor BBM

Impor BBM

Impor BBMOleh Dahlan Iskan Senin 23022026 (Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (

News