Senin, 23 Februari 2026

DLH Kota Solok Melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Dinas Linkungan Hidup Kota Payakumbuh

Amru Lubis - Jumat, 01 Maret 2024 04:27 WIB
DLH Kota Solok Melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Dinas Linkungan Hidup Kota Payakumbuh
Kota Solok I Sumut24..co
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Solok , Sumatra Barat Selasa , melakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Dinas Linkungan Hidup Kota Payakumbuh, untuk menghitung Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional dan sistem kerja Tahun Anggaran 2024, diikuti oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Sisvamedi, SH, MH, bersama staf yang disambut baik oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Penataan Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Yuferi, SKM.

Pada kunjungan tersebut membahas mengenai tata cara perhitungan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.Jabatan yang akan dihitung jumlah kebutuhan formasi jabatannya ada 3 jenis, yaitu Pengawas Lingkungan Hidup, Penyuluh Lingkungan Hidup dan Pengendali Dampak Lingkungan, baik itu Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya," ucap Sisvamedi.

Sesuai dengan amanat Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dan Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi untuk jabatan fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup baru hanya ada Jabatan Fungsional hasil Penyetaraan dari eselon 4 atau setara Kepala Seksi, dan belum memiliki Fungsional murni.

Dijelaskannya ada beberapa poin informasi yang didapat pada kunjungan ini, diantaranya syarat pengusulan formasi jabatan fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu pertama penyampaian surat dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah/Walikota) atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah kepada Menteri KLHK dengan hal usulan rekomendasi formasi jabatan fungsional binaan KLHK.

Kedua syarat pengusulan formasi harus melengkapi data dukung seperti Analis Jabatan (Anjab), Analisa Beban Kerja (ABK) yang sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020, Peta Jabatan, Perhitungan Analisa Beban Kerja yang sesuai dengan perhitungan JF Binaan KLHK, khusus untuk Jabatan Fungsional Penyuluh lingkungan Hiudp menyertakan dokumen indeks kinerja pengelolaan sampah (IKPS).

Kedepannya, Sisvamedi berharap Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok memiliki jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan Bidang. (YOSE)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MBG Tetap Jalan Saat Ramadan, Pemko Tanjungbalai Siapkan Skema Khusus dan Tunggu Juknis BGN
PLTA Asahan 3 Tetap Andal, PLN Rampungkan Runner Inspection Unit #2
Kejari Tetapkan Tersangka Kadid PLB3 DLH T. Tinggi, ZH
JLT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama Dan Merusak Tanaman Sawit Milik AS
KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka
Desa Binaan Imigrasi Ditetapkan di Asahan, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO
komentar
beritaTerbaru
Impor BBM

Impor BBM

Impor BBMOleh Dahlan Iskan Senin 23022026 (Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (

News