Senin, 09 Juni 2025

Kejari Padangsidimpuan Bacakan Dakwaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana IPAL Domestik

Amru Lubis - Kamis, 29 Februari 2024 21:12 WIB
Kejari Padangsidimpuan Bacakan Dakwaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana IPAL Domestik
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan membacakan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, Kamis, (29/2/24).

Ketiga terdakwa yakni BS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA), FP Direktur CV. Satahi Persada, penyedia jasa pembangunan, DS Direktur CV. Sportif Citra Mandiri, konsultan pengawas.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, mengakibatkan kekurangan volume dan IPAL tidak berfungsi.

Adapun kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp. 491.873.966,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH. MH, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.

"Kami berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kami akan terus mengawal proses persidangan ini hingga tuntas," tegasnya.

Para terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.zal

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rangkul UCM Campus dan Jasa Raharja, Maxim Berikan Beasiswa dan Edukasi Keselamatan Kerja kepada Mitra Pengemudi di Kota Medan
Pemko Tanjung Balai Dukung Pembentukan Sekolah Rakyat
Resolusi 2025’ ala blu by BCA Digital Lewat Langkah Cerdas Menuju Impian Finansialmu!
Sekda Asahan Tinjau Pelaksanaan Seleksi PPPK
Pemkab Asahan Bangun Replika Rumah Tuan Syech Silau Sebagai Bentuk Kepedulian Cagar Budaya
Hakim Putuskan 2 Tahun Penjara Muhammad Armadiansyah Lebih Lama Dari Tuntutan Jaksa Hanya 1 Tahun, Jadi Pembicaraan Warga Asahan
komentar
beritaTerbaru