Senin, 23 Februari 2026

Ditolak Berhubungan Badan, SW Dibunuh Mantan Suami

Amru Lubis - Sabtu, 24 Februari 2024 07:17 WIB
Ditolak Berhubungan Badan, SW Dibunuh Mantan Suami
ASAHAN I SUMUT24.co

Pembunuhan SW diduga dilakukan pelaku RI (31) yang merupakan mantan suami korban, adapun pelaku mencekik korban sehingga mati lemas, untuk mengelabui aksinya pelaku menggantungkan korban di jendela rumah kontrakan di Desa Aek Loba Afd I, Dusun VI, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP Aman Putra, SH, Jum'at (23/02/2024) sekitar pukul 07.30 Wib mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian tindak pidana merampas nyawa orang lain. Dan kemudian Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan anggota berangkat ke TKP, lalu menghubungi Dokter Puskesmas Aek Loba untuk segera ke TKP, sampai di TKP langsung ditangani oleh Dokter, hasil dari pemeriksaan dokter bahwa korban diduga tidak murni bunuh diri, karena lidah tidak menjulur, sperma di kemaluan tidak keluar dan tidak ada kotoran dari anus korban, dan terdapat tanda tanda memar di lutut dan paha kanan.

Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja menghubungi Tim Inafis Polres Asahan untuk lakukan olah TKP kembali yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rianto, SH, MAP lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk dilakukan interograsi lanjutan kepada pelaku yang juga merupakan pelapor. Setelah dilakukan interograsi terlapor mengakui semua aksinya seperti yg diatas dikarenakan terlapor cemburu, dan tidak dikasih hubungan suami istri.

Dari hasil introgasi Polres Asahan, Kronologis Pembunuhan SW, bahwa pada hari Kamis 22 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 Wib pelaku datang kerumah kost korban dangan membawa anak mereka yang berumur 5 tahun. Selanjutnya Sekira pukul 20.00 WIB pelaku pulang kerumah orang tuanya di Kampung Lalang, Dusun III, Desa Aek Loba dan membawa anaknya kembali, lalu pada Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 01.30 WIB, pelaku datang kembali ke rumah kost korban, dan pelaku masuk rumah membuka pintu yg tidak terkunci, langsung menuju kamar korban, kemudian pelaku membangunkannya untuk meminta hubungan suami istri, korban tidak mau melakukannya karena pelaku sudah bukan suaminya lagi melainkan sudah cerai, dan korban mengatakan bahwa korban dalam keadaan haid, lalu antara korban dan pelaku bertengkar selanjutnya mencekik leher korban sehingga korban mati lemas. Untuk mengelabui aksinya pelaku mengambil seutas tali dan mengikatnya di jendela kamar serta selanjutnya mengikatkan leher korban dan menarik tali tersebut keatas sehingga korban tergantung dengan kaki mencecah kelantai.

Kemudian pelaku menulis surat di dalam buku yang seolah olah korban berwasiat, namun kenyataannya pelaku lah yg menulis untuk mengelabui aksinya, pada pukul 02.00 Wib, pelaku keluar dari rumah kost korban pulang menuju rumah orang tuanya, selanjutnya datang kembali kerumah kost sekira pukul 07.00 Wib serta berpura pura menangis dan menjerit sehingga saksi sebelah rumah mendengar jeritan pelaku dan para saksi mendatangi TKP dengan melihat posisi korban sudah tidak tergantung lagi, pelaku menginformasikan bahwa korban gantung diri, Dan sudah diturunkan oleh pelaku sendiri.

Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, SIK, MM, MH, Jum'at (23/02/2024) membenarkan kejadian perkara ini, pihaknya telah mengamankan 1 orang pelaku inisial RI beserta barang bukti, saat ini perkara masih dalam proses penyeledikan lebih lanjut oleh Polres Asahan. (tec)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Impor BBM

Impor BBM

Impor BBMOleh Dahlan Iskan Senin 23022026 (Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (

News