Minggu, 13 Juli 2025

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa Pantau Pasar Guna Antisipasi Gejolak Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

Amru Lubis - Sabtu, 17 Februari 2024 21:37 WIB
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa Pantau Pasar Guna Antisipasi Gejolak Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan
Surabaya I Sumut24.co

Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan danIdul Fitri tahun ini, KPPU berupaya untuk selalu memastikan harga dan ketersediaan bahan pokokagar tetap aman. Salah satunya dengan melakukan pemantauan langsung di pasar, yang kali inimengambil sampel di Pasar Tambahrejo Surabaya, Sabtu (17/2/2024).

Kegiatan ini dihadiri langsungoleh Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, Budi Joyo Santoso (Anggota KPPU), Adhi Karyono
(Pj Gubernur Jawa Timur), H. Ferry Firmawan (Ketua Komisi 2 BPKN), Ermin Tora (KakanwilBulog Jawa Timur), Pemerintah Kota Surabaya, Polda Jawa Timur dan dinas terkait.

Pemantauan tersebut merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasanpersaingan usaha sebagai amanat dari Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999. Kegiatan ini jugadilakukan untuk menampung keluhan dari para pelaku usaha berkaitan dengan harga maupunketersediaan bahan pokok di pasar.

Hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo menunjukkan informasi dimana harga beraspremium mencapai Rp. 16.000/Kg berada 15% diatas harga HET dan harga beras mediummencapai Rp. 11.000/Kg (0,9% diatas HET). harga gula pasir berkisar Rp. 17.000/kg (9,6% diatas HET), harga daging ayam Rp. 33.000/kg (10,2% dibawah HET), harga daging sapi Rp.110.000/kg (21,4% dibawah HET), harga telur ayam Rp. 29.000/kg (7,4% diatas HET), hargabawang merah Rp. 25.000/kg (39,7% dibawah HET), harga cabe rawit Rp. 80.000/kg (40,4%diatas HET), dan harga cabe merah keriting Rp. 80.000/kg (45,4% diatas HET).

"Hari ini KPPU menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang beradadiatas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya beras, gula, dan cabe, namunketersediaan pasokan masih stabil, bahkan beberapa komoditas dijual dibawah HET sepertibawang merah, daging sapi dan daging ayam ras. KPPU sendiri akan fokus untuk mengawasiada tidaknya potensi persaingan usaha tidak sehat, jangan sampai pelaku usaha melakukanpraktek kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasar yang berpengaruh pada harga bahanpokok, karena kasihan masyarakat kecil terutama untuk persiapan masuk puasa ramadhan", jelas Fanshurullah.

Lebih lanjut, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5Tahun 1999. "Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agartidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999", tegas Fanshurullah. (red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Sergai Ringkus Pelaku Pembobol Brangkas Rp 270 Juta Milik Pengusaha Ayam
Sambut Ramadhan, DDV Sumut Bersih-bersih Masjid di Desa Bulu Cina
Sat Narkoba Polres Palas Amankan 3 Orang Penyalahgunaan Narkoba di Kontrakan, ini Keterangan AKBP Diari Astetika
H. Hamdani Syahputra Masuk Bursa Melenggang ke DPRD Deli Serdang
Deputi KPw Bank Indonesia Sumut Yura A Djalins: Optimalkan Pemetaan dan Penggalian Potensi Investasi Daerah
Sekda Palas Arpan Nasution Resmi Tutup Pramuka Iman dan Taqwa ke 15 di Bumi Perkemahan Sipiramanuk 2024
komentar
beritaTerbaru