Kamis, 25 Desember 2025

Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba di Jalan Imam Bonjol

Amru Lubis - Sabtu, 27 Januari 2024 06:10 WIB
Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba di Jalan Imam Bonjol
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa, (23/1/2024).

Satu orang tersangka berinisial BRS (36) ditangkap bersama barang bukti berupa shabu, handphone, dan sepeda motor.

Kasus ini terjadi pada hari Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung transaksi narkoba. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka BRS yang mencurigakan.

Saat akan ditangkap, tersangka BRS sempat membuang satu bungkus plastik klip transparan yang berisi shabu seberat 0,15 gram. Petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut.

Tersangka BRS mengaku mendapatkan shabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kelurahan Aek Tampang. Petugas mencoba mengejar sumber shabu tersebut, namun tidak berhasil.

Tersangka BRS dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, dalam keterangannya, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Beliau juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam memberantas narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di sekitarnya. Mari kita bersama-sama menjaga Kota Padangsidimpuan dari bahaya narkoba," ujar Kapolres Padangsidimpuan.zal

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru