Minggu, 08 Juni 2025

Kadis Lingkungan Hidup Kota Solok Memberikan Arahan Terkait Perpanjangan Kontrak Non ASN.

Amru Lubis - Jumat, 19 Januari 2024 05:20 WIB
Kota Solok I Sumut24.co

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok , Sumatra Barat Edrizal, SH, MM, Selasa (16/1) bertempat di Ruang Khaidir Nuh kantor DLHb mberikan arahan terkait perpanjangan kontrak kerja pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024

PadaK kegiatan tersebut tpak dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Sisvamedi, SH, MH, Kasubbag Umum, Teti Anggraini, S.Sos, dan staf Non ASN ini dibuka langsung oleh Kadis DLH.

Dalam arahannya Kadis Edrizal, SH, MM,menyampaikan sangat mengapresiasi kinerja pegawai non ASN di Dinas Lingkungan Hidup yang turut berperan dalam menjalankan roda pemerintahan. Dia engingatkan pentingnya loyalitas dalam bekerja. Pegawai non ASN diangkat lewat Surat Keputusan (SK) dimana didalamnya terdapat tanggung jawab besar untuk sama-sama memperjuangkan visi misi Dinas Lingkungan Hidup.

Dan setiap Pegawai non ASN yang diterima menjadi ASN akan diberhentikan secara hormat oleh Pemerintah, tuturnya.

Diungkapkannya saat ini pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga kerja non ASN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika tidak dipatuhi maka penjabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi."Dengan akan ditandatanganinya kontrak ini, artinya kita semua harus komitmen untuk terus meningkatkan kinerja, dan disiplin dalam waktu kerja," terang Kadis.

Edrizal berpesan agar selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN pada tahun 2024.

Dan menyarankan agar tenaga Non ASN bisa mencari peluang untuk menambah penghasilan. Untuk pembayaran SPPD, monitoring dan evaluasi dibidang sudah ditiadakan, maka dari itu non ASN harus bisa mencari peluang lain tanpa mengganggu aktivitas dikantor, misalnya seperti budidaya magot, mencari penghasilan tambahan dengan tetap melestarikan lingkungan," ujar Sisvamedi. (Yose)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru