Minggu, 13 Juli 2025

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba, Residivis bawa 1,26 gram sabu Berhasil Dibekuk, Ini Kronologinya

Amru Lubis - Jumat, 19 Januari 2024 04:58 WIB
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba, Residivis bawa 1,26 gram sabu Berhasil Dibekuk, Ini Kronologinya
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu pada hari Selasa, 16 Januari 2024. Polres Padangsidimpuan menangkap seorang residivis yang diduga sebagai pengedar sabu di Melseb Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Tersangka yang ditangkap adalah Suin Bambang Priyedi, 41 tahun, warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Tersangka merupakan residivis.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,26 gram, satu plastik berwarna ungu, uang tunai sebesar Rp. 500.000, satu unit HP Infinix warna hitam, dan satu unit timbangan elektrik.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Melseb Jalan Melati sering terjadi transaksi narkoba.

"Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di Melseb Jalan Melati," ujar Kapolres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan juga mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan kosong di kantong celana tersangka.

"Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan berisi shabu di atas lemari di dalam kamar," jelas Kapolres.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menambahkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama panggilan Boy, yang tempat tinggalnya tidak diketahui.

"Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Boy yang diduga sebagai pemasok shabu kepada tersangka. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas," tegas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi terkait kasus narkoba ini.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan kamtibmas dan anti narkoba. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dengan polisi dalam memberantas peredaran narkoba, karena hal ini sangat merusak generasi bangsa," pungkas Kapolres.zal

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru