Jumat, 26 Desember 2025
Diduga Terjadi Transaksional

Penetapan 10 Besar Calon Anggota KPU Palas Diminta Dibatalkan

Amru Lubis - Rabu, 17 Januari 2024 13:09 WIB
Penetapan 10 Besar Calon Anggota KPU Palas Diminta Dibatalkan
Pasti Tua Siregar. IstimewaDiduga Terjadi Transaksional
Padanglawas I Sumut24.co

Panitia seleksi ( Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Padanglawas ( Palas) dan Langkat dinilai tidak fair. Malah cenderung nepotisme dan tidak independen dalam penetapan 10 besar nama calon anggota KPU Padanglawas periode 2024 -2029.

Akibatnya sejumlah peserta yang ikut dalam seleksi merasa dizhalimi dan ikut menjadi korban ketidak indepenenan panitia seleksi..

Sebelumnya persoalan rekrutmen calon anggota KPU Padanglawas juga telah didemo mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Padanglawas (Germapa Palas) di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Massa tersebut menuding Pansel KPU Palas tidak independen dan syarat dengan kong kalikong untuk menggiring calonnya masing masing.

"Bagaimana mungkin kita diam terhadap oknum-oknum Pansel khususnya sekretaris Timsel calon KPU Palas dan.Langkat," kata Tondi.

Tondi yang juga merupakan aktivis HMI ini mengatakan sekretaris Timsel RES diduga membocorkan soal CAT dan soal pertanyaan wawancara kepada salah satu calon peserta seleksi KPU sebelum hari pelaksanaan seleksi.

Selain itu diduga kuat ia juga membocorkan hasil tes kesehatan sebelum rilis pada yang waktu yang sudah ditetapkan.

" Kita menduga kuat Pansel dalam.menjaring nama nama peserta yang akan dipilih tidak berdasarkan kemampuan peserta, tapi sarat dengan kepentingan," katanya.

Sedangkan Pasti Tua Siregar satu diantara peserta seleksi KPU Padanglawas, juga menyatajan hal yang sama. Ia mendesak KPU RI agar meninjau ulang dan membatalkan hasil seleksi KPU Padanglawas karena diduga ada peraktek transaksional.

Baca Juga:
" Kami menilai Pansel tidak independen, syarat dengan permainan," kata Pasti Rabu (17/1).

Selain itu Pasti juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mendalami adanya dugaan delik pidana dalam proses seleksi tersebut.

" Proses seleksi oleh Timsel sangat tidak sesuai dengan aturan, dapat dinilai bahwa proses tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran etika penyelenggara pemilu," tegas Pasti.

Dimana kata Pasti, Timsel secara faktual melakukan keberpihakan dan nevotisme. Bahkan telah memenuhi unsur dugaan adanya tindak Pidana pemerasan.


" Sebagai pihak yang merasa terzalimi kita tidak akan tinggal diam hingga kasus ini dibawa ke ranah hukum," tandas Pasti.

Terpisah Sekretaris Panitia Seleksi Rahmat Efendi Siregar ketika dihubungi via telepon membantah semua tuduhan tersebut.


Sebagai Pansel katanya mereka telah bekerja sesuai ranah dan tupoksinya.

" Jangan main tuduh, Pansel sudah bekerja secara profesional dan independen," kata Rahmat.

Malah katanya jika ada bukti Pansel tidak independen dan ada dugaan pemainan silahkan laporkan kepihak yang berwenang.


" Ini kan persoalan bentuk kekecewaan mereka yang sebagian tidak lulus saat mebjawab soal soal ujian. Yang membuat tidak lulus itu kan bukan Pansel, tapi kemampuan mereka sendiri," katanya. (as)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru