Minggu, 28 Desember 2025

Polres Padangsidimpuan Berhasil Tangkap Pengedar Residivis

Ini Keterangan AKBP Dudung Setyawan
Amru Lubis - Sabtu, 30 Desember 2023 09:11 WIB
Polres Padangsidimpuan Berhasil Tangkap Pengedar Residivis
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu dan ganja, pada hari Rabu (27/12/2023).

Dalam operasi ini, Polres Padangsidimpuan menangkap seorang residivis bernama Saparuddin Tanjung, yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Padangsidimpuan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, sedang terjadi transaksi narkoba jenis shabu. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang laki-laki dewasa yang sedang berada di dalam warung.

Laki-laki tersebut mengaku bernama Saparuddin Tanjung, berusia 65 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai petani, dan beralamat di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan terhadap Saparuddin Tanjung. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menemukan barang bukti berupa 13 bungkus kertas nasi yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 18,11 gram, 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,78 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 97.000.

Saparuddin Tanjung mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria bernama UB (nama panggilan) yang tinggal di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Batang Toru. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Saparuddin Tanjung dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saparuddin Tanjung merupakan residivis yang pernah ditangkap karena kasus narkoba sebelumnya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH dalam keterangan menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Padangsidimpuan dengan masyarakat.

Kapolres Padangsidimpuan juga mengatakan bahwa Polres Padangsidimpuan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah kami. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena narkoba dapat merusak kesehatan, masa depan, dan moral bangsa. Kami akan terus melakukan operasi-operasi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," ujar Kapolres Padangsidimpuan.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru