Perdana, Kelurahan Terjun Bersama Babinkamtibmas dan Ormas Meminimalisir Aksi Kejahatan
Medan sumut24.co Guna menciptakan situasi aman dan kondusif dari aksi tindak kejahatan jalanan seperti Begal, Narkoba dan kejahatan lainya
Kota
Deliserdang Isumut24.co -
Alihfungsi Lahan Pertanian menjadi perumahan, kembali terjadi. Tepatnya di Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Menurut informasi alihfungsi Lahan pertanian sawah tersebut akan menjadi perumahan subsidi seluas lebih kurang 8 Hektar.
Pantauan Wartawan, saat ini lahan sawah pertanian tersebut mulai melakukan penimbunan, diduga tanah timbun berasal dari tanah ilegal yang dikeruk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk penimbunan lahan yang akan dijadikan perumahan tersebut.
Dalam penimbunan tersebut juga oknum pejabat Kepala desa disebut-sebut diduga mendapat upeti Rp 50 Juta dari developer berinisial HC pembangunan lahan perumahan tersebut untuk dibagi-bagi kepada ormas dan OKP.
Sementara itu Kades Paya Gambar Harmaini yang dikonfirmasi, Kamis (21/12) mengatakan, Saya tidak tahu antah dibangun apa lahan sawah itu, kabarnya untuk bangun perumahan . yang jelas saya melarang kepada penimbun untuk tidak menggunakan mobil Dum truk , tapi harus menggunakan Dump Cold, ucapnya.
Menurut Kades lagi, soal alihfungsi lahan mengatakan, Lahan Sawah yang sedang penimbunan tersebut merupakan lahan permukiman, ucapnya.
Ketika disinggung soal adanya Kades Harmaini terima dana Rp 50 juta dari developer dengan lugas mengatakan, itu tidak benar , tak ada saya menerima dana Rp 50 Juta dari developer, seraya mengatakan kalau bisa dibuktikan, ucapnya.
Baca Juga:
Sementara itu Camat Batangkuis Romi Surya Dharma, terkait penimbunan lahan pertanian menjadi perumahan mengatakan, Sedang kita data izin nya Bang dan kita laporkan ke kabupaten, trima kasih infonya, ucap Camat.
Diketahui pelaksanaan alih fungsi lahan dapat dicegah dengan adanya Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pembangunan perumahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tata Guna Tanah.
Dampak langsung yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan berupa hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi dalam infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap dan masalah lingkungan. Kemudian dampak tidak langsung yang ditimbulkan berupa inflasi penduduk dari wilayah perkotaan ke wilayah tepi kota.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan kepala daerah di masing-masing wilayah untuk meningkatkan komitmen mencegah alih fungsi lahan pertanian yang sampai saat ini masih terjadi. "Kita instruksi kepada seluruh kepala daerah supaya alih fungsi lahan ini bisa dicegah, dengan menguatkan komitmen," kata Amran.
Amran mengatakan, sudah ada rumusnya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian oleh para gubernur dan kepala daerah lainnya dengan mengeluarkan regulasi menekan tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan.
Selain itu, Menteri Pertanian meminta pemerintah daerah menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dengan menerapkan peraturan daerah secara tegas. Menurut dia, areal pertanian wajib dilindungi dari setiap bentuk alih fungsi, karena berkaitan dengan ketahanan pangan nasional. "Peraturan daerah yang tegas diperlukan agar alih fungsi lahan ini bisa diminimalisir," katanya.
Perlindungan lahan pertanian itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan. "Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.red
Medan sumut24.co Guna menciptakan situasi aman dan kondusif dari aksi tindak kejahatan jalanan seperti Begal, Narkoba dan kejahatan lainya
Kota
Persiapan Halal Bihalal PC IKA PMII Medan, Akan Dihadiri Tokoh Nasional Gus Rifky
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalu
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I 2026 bersama Perusahaan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendera
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan terima kasih atas bantuan kemanusiaan dari Peme
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mendoakan agar daerah yang dipimpinnya terbebas dari bencan
kota
Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi S.Kom Beri Apresiasi 3 Putra Terbaik Skuat Timnas Pelajar BLISPI Indonesia U14
kota
Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan
kota
Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Dilapor ke KPK, Aliansi BEM KPK Diminta Periksa Faisal Hasrimi & Ex Kejati Sumut Idianto
kota