Minggu, 27 Juli 2025

Dugaan Pungli dan Gratifikasi Disnaker Sumut, Haris Lubis Kebal Hukum

Administrator - Selasa, 19 Desember 2023 17:04 WIB
Dugaan Pungli dan Gratifikasi Disnaker Sumut, Haris Lubis Kebal Hukum
Istimewa
FMPB Sumut Demo di Kejatisu
Medan Isumut24.co -Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam pembuatan surat keterangan (Suket) izin layak operasi alat-alat bermesin di perusahaan yang ada d Sumatera Utara. Atas dugaan tersebut FMPB- SU sudah melaporkan Disnaker Sumatera Utara ke Kejatisu dengan No laporan 28.A/PP/FMPB-SU/X/2023, tegas Ketua FMPB Sumut M Ritonga kepada Wartawan, Selasa (19/12).

Baca Juga:

Menurut Ritonga, Sebagaimana kami terima Informasi dari Kejati Sumut ketika dipertanyaan melalui aksi unjuk rasa Jilid 3 oleh FMPB-SU,kemarin. keterangan dari pihak Kejati Sumut J.Sinaga, bahwa sudah di lakukan pemanggilan terhadap Pihak Disnaker Sumut, tetapi pihak Disnaker tidak pernah menghadiri pemanggilan dari Kejatisu sehingga sepertinya oknum kadis Haris Lubis Kebal Hukum, ucapnya.

Pada hari Kamis 21 Desember, FMPB-SU kembali melakukan aksi unjuk rasa Jilid 4 , untuk menyikapi kasus tersebut. Agar adanya kepastian hukum. Ketika FMPB-SU meminta bukti kepada (J. Sinaga ) pihak Kejati Sumut, bahwa Disnaker Sumut sudah dilakukan pemanggilan berulang kali, pihak Kejati tidak ingin memperlihatkan bukti surat pemanggilan yang sudah dikeluarkan oleh ejati. Apa benar Pihak Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap Kadisnaker Sumut?

Begitujug Ketika Aksi unjuk rasa Jilid 2 dilakukan oleh FMPB-SU ke Kejati Sumut, tiba-tiba datang 2 orang wanita berbaju dinas mengaku sebagai Kepala UPT pengawasan Disnaker wilayah Medan dengan mengambil toa dan memberikan tanggapan di Kejatisu terhadap para demonstran, seolah-olah dugaan pungli tersebut tidak benar.

Ada apa dengan Kepala UPT tersebut hadir dan memberikan tanggapan di sela-sela kegiatan aksi yang dilakukan oleh FMPB-SU?

Apakah ini perintah dari Kadis?

Seharusnya mereka memberikan tanggapan di instansi mereka (kantor Disnaker Sumut),

Bukan d instansi APH (Kejati Sumut).

Hal ini menandakan bahwasanya seorang Haris Lubis kebal hukum,tegas Mukhlis.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perumda Tirta Bulian T.Tinggi Turunkan Kembali Tarif Air
GM PLN UID Sumut Lakukan Audiensi ke Kajati dan Kapolda
PATRON Gelar Suroan, Satukan Paguyuban Se-Sumatera Utara
OJK TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT KASUS INVESTREE DAN ADRIAN ASHARYANTO GUNADI
OJK PERKUAT TATA KELOLA MELALUI PENGEMBANGAN SI-GRC TERINTEGRASI
OJK DAN DITJEN AHU KEMENTERIAN HUKUM SEPAKAT TINGKATKAN KERJA SAMA PERTUKARAN DATA
komentar
beritaTerbaru