Rabu, 19 Agustus 2026

KPK Tangkap Panitera Suap Perkara Saipul Jamil

Administrator - Kamis, 16 Juni 2016 07:39 WIB
KPK Tangkap Panitera Suap Perkara Saipul Jamil

Jakarta I SUMUT24

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang. Mereka yakni seorang Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan seorang pengacara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penangkapan ini diduga karena berkaitan dengan suap. “Pemberinya lawyer, sedangkan penerimanya panitera,” ujar Saut, Rabu (15/6).

Saut juga membenarkan, jika transaksi suap itu berkenaan dengan perkara dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil. “Kasusnya kasus Saipul (Saipul Jamil),” ujar Saut.

Meski begitu, Saut belum merinci detil penangkapan ini. Termasuk berapa jumlah uang diduga suap yang diberikan pihak pengacara kepada Panitera Muda.

Transaksi suap panitera Muda yang diduga beri?nisial R mencapai Rp 350 juta. Uang itu juga turut disita dalam penangkapan ini.

Adapun, Saipul Jamil telah divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pidana 3 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik itu dengan pidana 7 tahun penjara. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar dan Kemenkum Sumut menandatangani Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah
Melampaui Sekat Negara-Bangsa: Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
Momen Kebangsaan: Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
Sentuhan Profesional Dimensi Cakrawala Indonesia Semarakkan Gebyar HUT ke-81 RI Bersama POR-TGM Medan
komentar
beritaTerbaru